Home / Nasional

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:35 WIB

Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Titip Surat ke Loyalisnya “Waktunya Pulang”

Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Jakarta (BERANDATIMUR) – Anas Urbaningrum, who has been in prison for eight years due to the Hambalang project corruption case, will soon be able to breathe free air.

The former General Chair of the Democratic Party also wrote a letter
containing plans for his return.

The handwritten letter was uploaded on his Twitter account @anasurbaningrum on Wednesday, March 1, 2023.

Menurut salah seorang loyalisnya, Gede Pasek Suardika yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) membenarkan surat tersebut ditulis sendiri oleh Anas dari dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

“Benar. Surat itu dititipkan ke teman yang ke sana membesuk di Lapas Sukamiskin. Lalu di-share oleh teman-teman juga selain di akun Twitter beliau oleh admin,” jelas Pasek kepada awak media pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam surat Anas itu, menyinggung soal rencana kepulangannya atau kebebasannya dari kurungan jeruji besi dan ihwal kezaliman dan kriminalisasi.

Perihal ini pun, Gede Pasek meminta awak media untuk menafsirkan sendiri maksud sirat tersebut.

Namun, lanjut Ketum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini, bahwa Anas dijebloskan ke penjara di era kepemimpinan Presiden SBY sebagai bentuk kriminalisasi.

“Yang saya tahu, banyak sekali sahabat dan publik meyakini adanya kriminalisasi di balik masuknya Mas Anas ke bui. Sebenarnya telanjang sekali praktik itu hanya tenggelam oleh adanya dugaan operasi kekuasaan saat itu,” ujarnya.

Hanya saja, Gede Pasek tidak menyebutkan ketika bebas nanti Anas bakal buka-bukaan kasus korupsi yang menjeratnya hingga dijebloskan ke penjara. Begitu pula dengan rencana Anas Urbaningrum kembali berkecimpung di bidang politik.

Namun, Gede Pasek membuka pintu lebar-lebar bagi Anas Urbaningrum jika berminat gabung di PKN.

Jangan Lewatkan  BREAKINGNEWS - Loyalis Anas Urbaningrum Siap Melawan, danĀ  Tertawakan Abraham SamadĀ 

Persiapan yang dilakukan PKN menyambut jika Anas Urbaningrum akan bergabung, dibahasnya dalam waktu dekat ini.

Menurut Gede Pasek, PKN akan mendiskusikan bersama dengan Anas pada April 2023. “Yang pasti tempat yang strategis dan ikut menentukan arah perjuangan PKN ke depannya,” tutur Pasek.

Pasek compared Anas Urbaningrum to the same case as Anwar Ibrahim, now the Prime Minister of Malaysia.

This is the contents of Anas Urbaningrum’s letter

“There is a time to leave, a time to go home. God willing, the remaining time in exile will be paid well. I understand that friends are angry with injustice and criminalization.

Remaining calm, patient, and maintaining a conducive atmosphere is a good thing to do.

We will continue to fight together for justice in a good and responsible way.

Greetings justice
TTD
Anas Urbaningrum

Meanwhile, Anas Urbaningrum was accused of corruption in the Hambalang National Education, Training and Sports School (P3SON) construction project in 2013.

At that time, Anas was still the chairman of the Democratic Party. He soon left the party bearing the star of mercy.

Anas was sentenced in September 2014. The Halim Panel at the Jakarta Corruption Court sentenced Anas to 8 years in prison and a fine of IDR 300 million, a subsidiary of 3 months in prison.

Anas was found guilty and proven guilty of committing criminal acts of corruption and money laundering related to the Hambalang project and other APBN projects.

Not accepting the verdict, Anas submitted an appeal to the DKI Jakarta High Court. His sentence was then trimmed to 7 years in prison.

Still not satisfied, in mid-2015 Anas filed an appeal to the Supreme Court (MA). By the Supreme Court, the sentence was actually increased to 14 years in prison.

Jangan Lewatkan  Sekjen Nasdem Tersangka Dugaan Korupsi, Surya Paloh: Bukan Intervensi Kekuasaan

However, five years later, the Supreme Court granted the request for judicial review (PK) submitted by Anas.

Anas’ sentence was circumcised for 6 years, leaving only 8 years in prison. It is also reported that Anas will be released for another month or around April 2023. (***)

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Drawing Piala Dunia U-20 Dibatalkan FIFA

Nasional

Drawing Piala Dunia U-20 Batal, Pengamat Nilai Bencana Sepak Bola Indonesia

Nasional

Merasa Dikhianati, Demokrat Serukan Cabut Baliho Anies Baswedan

Nasional

Ketum Parpol Kumpul di Istana Negara, Berpotensi Usung Ganjar-Prabowo

Nasional

Mayoritas Masyarakat Pemilih “Menolak” Sistim Pemilu Tertutup

Nasional

Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL Digeledah KPK

Ekonomi-Bisnis

Hadiri Pelantikan DPP BMWI, Menkop: Prasyarat Negara Menjadi Maju dari Enterpreneurnya

Nasional

Puan-AHY Bertemu, Mungkinkah PDIP-Demokrat Koalisi?

Ekonomi-Bisnis

Kapolri: Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas (Cakar)