Home / Sulawesi Selatan

Senin, 6 Maret 2023 - 08:50 WIB

Pemprov Sulsel Dinilai Langgar HAM, Warga Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae

Warga menggelar unjuk rasa dengan membentangkan spanduk menggunakan perahu, menolak rencana reklamasi. FOTO: Ist

Warga menggelar unjuk rasa dengan membentangkan spanduk menggunakan perahu, menolak rencana reklamasi. FOTO: Ist

Makassar (BERANDATIMUR) – Pemerintah Provinsi Sulsel akan melakukan reklamasi Pulau Lae-Lae sebagai lahan tambahan pembangunan dan pengembangan Center Point’ of Indonesia (CPI).

Rencana reklamasi itu berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum.

Warga dan nelayan Pulau Lae-lae Kota Makassar, Sulawesi Selatan pun menolak rencana reklamasi tersebut dengan menggelar aksi di laut. Membentangkan sejumlah spanduk menggunakan perahu.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sulsel akan melakukan reklamasi atau penimbunan laut sebagai pengganti kekurangan lahan CPI.

Pembangunan CPI dimulai sejak 2014 diera kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lahan pembangunan CPI ini dengan menggusur 43 kepala keluarga (KK) nelayan yang telah berdomisili hingga puluhan tahun di lokasi tersebut.

Menanggapi rencana reklamasi tahap berikutnya ini, Pendamping Hukum warga Lae-lae, Ady Anugrah Pratama pada Minggu, 5 Maret 2023 menyebutkan sebanyak 2.000 jiwa warga Pulau Lae-lae bakal menjadi korban keganasan Pemprov Sulsel.

Jika reklamasi berikutnya tetap dilaksanakan seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sekali lagi berencana melakukan reklamasi yang berpotensi melanggar hak ruang penghidupan nelayan dan perempuan,” kata Ady.

Ia menambahkan, reklamasi di seputaran Pulau Lae-lae seluas 12,11 hektar dipercayakan kepada PT Yasmin Bumi Asri selalu  kontraktor.

Menurut Ady, lokasi reklamasi dinilai keliru karena lokasinya di sebelah barat Pulau Lae-Lae dikenal sebagai nafas pergerakan ekonomi masyarakat.

“Seharusnya, pembagian lahan diambil di areal reklamasi CPI, bukan dengan malah mereklamasi sebelah barat Pulau Lae Lae, yang sejak lama merupakan ruang penghidupan masyarakat,” ujarnya.

“Berkaca dari reklamasi sebelumnya, agenda pembangunan ini akan secara terang memperlihatkan pelanggaran hak asasi manusia dan pengrusakan lingkungan secara sistematis yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan,” jelasnya.

Jangan Lewatkan  20 Kg Sabu-sabu dari Nunukan Diamankan di Pelabuhan Parepare

Pendamping hukum warga Lae-Lae inipun menuntut Pemprov Sulsel agar:

1. Membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae yang akan merugikan masyarakat.

2. Melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna.

Reporter: Kristiani
Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

KRI Teluk Hading Terbakar di Perairan Bira-Selayar

Sulawesi Selatan

KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perairan Antara Bira-Selayar
Proyek Pamsimas yang Menelan Dana Rp150 Juta Tak Bisa Dimanfaatkan Warga

Sulawesi Selatan

Warga Keluhkan Proyek Pamsimas Bernilai Rp150 Juta Tak Bisa Difungsikan

Pemilu

Usung 18 Bacaleg Perempuan,  PKN Bulukumba Daftar di KPU 

Sulawesi Selatan

Eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Menghirup Udara Bebas

Sulawesi Selatan

Bendera Merah Putih Hilang di Sepanjang Jalan Poros Bira

Sulawesi Selatan

Dua Kebakaran Dahsyat Terjadi di Makassar

Sulawesi Selatan

10 Lokasi Sholat Id Muhammadiyah di Bulukumba

Sulawesi Selatan

Mobil Bawa Rombongan Pramuka Masuk Jurang di Bulukumba