Home / Nasional / Politik

Selasa, 4 April 2023 - 20:22 WIB

Pengurus PKN Akan Jemput Anas Urbaningrum Saat Bebas

Jakarta (BERANDATIMUR) – Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan menjemput Anas Urbaningrum yang dikabarkan bebas di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 10 April 2023.

Menurut Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan sudah banyak pihak yang merindukan Anas.

“Saya kira banyak temannya AU (Anas Urbaningrum) yang kangen. Sehingga akan banyak yang turut menyambutnya. Baik adik-adik,” kata Pasek dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa, 4 April 2023.

Pada saat penjemputan AU nanti sekaligus digelar acara buka puasa bersama. Selanjutnya AU menuju Blitar, Jatim untuk menemui ibunya.

“Rencana buka puasa bersama. Setelah itu Mas Anas lanjut ke Blitar sungkem ke ibunya. Namun semuanya menunggu surat Dirjen Pas dan Kalapas Sukamiskin juga,” kata Pasek.

Diperoleh informasi, AU dikabarkan menghirup udara bebas pada April 2023 namun belum ada detail waktu dan tanggalnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan akan memberikan kepastian dua hari sebelum Anas Urbaningrum bebas.

“Terinfo seperti itu. Tapi untuk pastinya, dua hari sebelum pembebasan akan kami infokan kembali,” ujar Kusnali.

Anas Urbaningrum mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (***)

Editor: M Rusman

Jangan Lewatkan  HMI Siap Sambut Anas Urbaningrum dengan Suka Cita, Jadwal Pembebasan Berubah

Share :

Baca Juga

Pemilu

Bersama Parpol, Bawaslu Nunukan Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Nasional

KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan Senpi di Rumah Dinas SYL

Nasional

Hanura dan Partai Buruh Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Nasional

Kasus BTS BAKTi, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan Pada Salah Seorang Tersangka
Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah bebas? Benarkan di PKN?

Nasional

Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah Bebas dari Penjara? Benarkah di PKN

Kaltara

Pengembalian Berkas Bacaleg Gelora, Rahman: Bawaslu Nunukan Hanya Ingin Luruskan Regulasi
Bacaleg Usia 21 Tahun, Punya Komitmen Majukan SDM Generasi Muda

Pemilu

Baru Berusia 21 Tahun, Bacaleg PKN Ini Punya Komitmen Kuat Memajukan SDM Generasi Muda
PNS Diperbolehkan Poligami, Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Nasional

PNS Pria Diperbolehkan Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua