Home / Advetorial / Pemkab Nunukan

Minggu, 9 April 2023 - 07:34 WIB

Pakaian Bekas Resmi Dilarang Diperjualbelikan di Nunukan

Pakaian bekas yang dipajang di Pasar Malam Jalan Lingkar Kabupaten Nunukan. FOTO: berandatimur.com

Pakaian bekas yang dipajang di Pasar Malam Jalan Lingkar Kabupaten Nunukan. FOTO: berandatimur.com

Nunukan (BERANDATIMUR) – Hasil rapat pemerintah daerah dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) disepakati perdagangn pakaian bekas di Kabupaten Nunukan, Kaltara secara resmi dilarang.

Pelarangan ini menindaklanjuti sikap pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Larangan perdagangn pakaian bekas atau rombengan ini disampaikan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui video yang beredar di media sosial (medsos) pada Sabtu sore, 8 April 2023.

Dalam video tersebut dia menegaskan, pelarangan perdagangan pakaian rombengan di daerahnya adalah keputusan tegak lurus dengan sikap pemerintah pusat.

Meskipun dia akui, keputusan ynh dilakukannya ini dianggap sangat tidak populer karena mengakibatkan ratusan warganya yang akan kehilangan pekerjaan.

Namun sikap itu telah sesuai dengan arahan pemerintah pusat dimana melarang penjualan pakaian bekas atai rombengan.

Penjualan pakaian bekas di Kabupaten Nunukan yang berada di wilayah perbatasan RI-Malaysia ini telah berlangsung puluhan tahun.

Bahkan ada pasar di Kabupaten Nunukan khusus untuk pakaian bekas yakni Pasar Baru Kelurahan Nunukan Utara dan Pasar Malam Jalan Lingkar Kelurahan Nunukan Timur.

Kedua pasar ini telah dikenal luas oleh masyarakat setempat maupun pendatang dari daerah lain.

Pakaian bekas yang diperjualbelikan di Kabupaten Nunukan diperoleh dari negara tetangga Malaysia.

Laura sapaan sehari-hari Bupati Nunukan mengatakan, stok pakaian bekas milik pedagang diberikan kesempatan untuk menghabiskannya dan tidak diberikan kesempatan menambahkannya.

“Silahkan dihabiskan saja stok (pakaian bekas) yang masih ada tapi jangan lagi ditambah,” ungkap Laura dalam video tersebut.

“Mau bagaimana lagi. Ini sudah konsekuensi bagi ratusan pedagang yang sudah sejak lama bisnis pakaian bekas. Karena aturan melarang hal itu. Tapi pelan-pelan kami akan edukasi mereka,” ungkap dia.

Jangan Lewatkan  Peduli Banjir di Sembakung dan Lumbis, BNPB Berikan Bantuan

Ia pun mengajak warganya yang menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan berjualan pakaian bekas (rombengan) agar menggantinya dengan pakaian dari Pasar Tanah Abang, Jakarta. (***)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Warga Nunukan Ciptakan Mesin Pencuci Tali Rumput Laut

Advetorial

PT GER Optimis “Carbon Trade” Picu Kesejahteraan Masyarakat
Warga Perbatasan Negara di Desa Ajiuning Mulai Nikmati Air Bersih PDAM

Advetorial

Air PDAM Mulai Dinikmati Masyarakat Ajikuning, Apa Kata Mereka?

Advetorial

ASN Pemprov Kaltara akan Ikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi 

Advetorial

Puluhan Tim Ikut Lomba Senam Yameto dan Lukiwol

Advetorial

Ibrahim Pastikan tak Rugikan Masyarakat Terkait Pembangunan Puspem

Advetorial

Borneo Economic Community Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Pulau Kalimantan

Advetorial

Wabup Nunukan Hadiri Rembug Stunting di Malinau