Home / Nasional

Jumat, 5 Mei 2023 - 08:20 WIB

Polisi Bebaskan Ajudan Pribadi

Jakarta (BERANDATIMUR) – Selegram satu juta pengikut bernama Ajudan Pribadi kini telah dibebaskan dari hukuman.

Sebelumnya, Ajudan Pribadi atau nama asli Akbar ini ditangkap atas laporan Arbi Leo. Ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat atas kasus penipuan.

Ajudan pribadi sempat mendekam dalam tahanan Polres Metro Jakarta Barat setelah diamankan di Makassar, Sulsel pada 14 Maret 2023.

Sebagaimana dikutip dari IDN Times, pembebasannya dengan upaya restorative justice karena pelapor mencabut laporannya. Dimana Ajudan Pribadi bersedia membayar semua kerugian yang dialami Arbi Leo.

“Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, M Syahduddi, kepada wartawan.

Syahduddi menjelaskan, Ajudan Pribadi dibebaskan setelah ada kesepakatan dengan pelapor yakni berjanji akan bertanggung jawab dan akan membayar ganti rugi kepada korban.

Oleh karena itu, kasus penipuan yang menjerat selebgram pemilik akun instagram dengan pengikut satu juta orang ini akhirnya dihentikan.

“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” kata dia. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah Bebas dari Penjara? Benarkah di PKN

Share :

Baca Juga

Nasional

Siapa Sosok Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Punya Insting “Berkoalisi’ dengan NU

Nasional

Ratusan Alumni HMI Siap Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

Nasional

Dukungan Capres Jokowi, Sudah Mengerucut ke Satu Nama

Nasional

Elektabilitas Anies Baswedan Terus Menurun, Nasdem Malah Menyalahkan PKS dan Demokrat
SMSI Tolak Perpres Publisher Right

Nasional

SMSI Tolak Rancangan Perpres Publisher Right

Nasional

Seharusnya, Mentan SYL Tiba di Indonesia Pada 1 Oktober

Nasional

Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Pingsan Lalu Meninggal

Nasional

Cegah Penyalahgunaan Jabatan Terulang, Jokowi Akan Evaluasi Penempatan TNI di K/L