Home / Pemilu / Politik

Kamis, 6 April 2023 - 05:49 WIB

8 Lokasi Khusus, KPU Bentuk 763 TPS Untuk Pemilu 2024

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutkahiran (DPHP) Pemilu 2024 di gedung KPU Nunukan, Rabu (5/4). FOTO: berandatimur.com

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutkahiran (DPHP) Pemilu 2024 di gedung KPU Nunukan, Rabu (5/4). FOTO: berandatimur.com

Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kaltara menempatkan delapan lokasi khusus sebagai tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Adanya tambahan delapan lokasi khususnya ini maka jumlah TPS sebanyak 763 titik dari sebelumnya 755 TPS yang tersebar pada 240 desa/kelurahan di 21 kecamatan.

Lokasi khusus ini di Lapas Nunukan Kecamatan Nunukan Selatan dan perusahaan kelapa sawit PT SIP/SIL di Kecamatan Sebuku masing-masing empat TPS, jelas Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Nunukan Mardi Gunawan pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPHP di Kantor KPU Nunukan, Rabu, 5 April 2023.

Penempatan delapan TPS ini dilakukan sehubungan dengan upaya penyelenggara pemilu untuk mendekatkan TPS bagi WNI yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

Selain itu, kata dia, sebagian besar pemilih yang berada pada dua titik penempatan TPS khusus ini berasal dari daerah lain yang bukan ber-KTP Kabupaten Nunukan.

Sebab, lanjut dia, sesuai ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan berkaitan dengan Pemilu 2024, KPU Nunukan tidak menginginkan adanya WNI yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Misalnya, ada pemilih hasil pencoklitan pemilih yang berasal dari daerah lain di luar Kabupaten Nunukan pada kedua lokasi itu berhak menggunakan hak pilihnya.

Hanya saja, jumlah suara nantinya tidak sama jumlahnya dengan pemilih yang ber KTP Kabupaten Nunukan, terang Mardi.

” Kalau pemilih itu dari kabupaten lain dalam wilayah Provinsi Kaltara maka hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI. Kalau (pemilih) berasal dari provinsi lain maka hanya berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden saja,” ucap dia pada rapat pleno terbuka tersebut.

Jadi, penempatan TPS khusus ini diharapkan tidak ada WNI yang kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti.

Jangan Lewatkan  Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Nunukan Berjumlah 146.226 Jiwa

Ia menambahkan, jumlah pemilih sementara pada delapan TPS khusus ini masing-masing di Lapas Nunukan berjumlah 925 jiwa masing-masing 849 laki-laki dan 76 perempuan.

Kemudian di PT SIL/SIP adalah pekerja di perusahaan itu berjumlah 1.143 pemilih terdiri dari 885 laki-laki dan 258 perempuan.

Namun ata Mardi, tidak tertutup kemungkinan terjadi penambahan jumlah TPS khusus ini apabila ada perusahaan lain yang melaporkan kepada KPU Nunukan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Oleh karena itu, KPU Nunukan mengajak kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki jumlah pekerja lebih dari 100 orang agar segera melaporkan untuk dibentuk TPS khusus.

Hanya saja, lanjut Mardi, mengenai ketersediaan sumber daya manusia (SDM) untuk petugas pemungutan suara nantinya pada hari H pelaksanaan Pemilu 2024 harus siap.

“Petugas pemungutan suara ini harusnya pekerja atau orang yang berada di dalam area perusahaan itu sendiri,” harap dia.

Ketua KPU Nunukan Rahman menambahkan, penempatan TPS khusus atau lokasi khususnya telah diatur dalam ketentuan Pemilu 2024 pada lembaga pemasyatajat atau rumah tahanan serta perusahaan-perusahaan yang memiliki jumlah pekerja lebih dari 100 orang. (***)

Share :

Baca Juga

Kaltara

Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Calon Komisioner KPU Kaltara, Begini Tanggap Ketua Timsel

Nasional

Anies-Cak Imin Bakal Berpasangan, Demokrat: Nasdem-Anies Pengkhianat
Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah bebas? Benarkan di PKN?

Nasional

Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah Bebas dari Penjara? Benarkah di PKN

Nasional

MK Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024

Pemilu

Penghitungan Suara di Kecamatan Nunukan Diwarnai Mati Lampu

Pemilu

Miris Atas Permasalahan Masyarakat, Kurir Makanan Ini Nyaleg di PKN

Pemilu

Bawaslu: KPU Membenarkan Mencoblos Pakai KK tak Diatur UU

Pemilu

Calon DPD RI Kaltara: Terjadi Kejar-Kejaran, Larasati Lambung Marthin Billa