Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 20 April 2023 - 01:56 WIB

Jika Lebaran Jatuh pada Hari Jumat, Apakah Sholat Jumat Diwajibkan?

Nunukan (BERANDATIMUR) – Lebaran Idul Fitri 1444 H akan jatuh pada Jumat, 21 April 2023 menurut perhitungan Muhammadiyah.

Lantas bagaimana dengan sholat Jumat apakah wajib dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari lebaran?

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah sebagimana Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M menyebutkan berdasarkan ketentuan hadis-hadis, sholat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan sholat Id dapat diganti dengan sholat dhuhur.

Rukhsah (dibolehkan) untuk tidak menghadiri sholat Jumat jika bersamaan dengan Idul Fitri atau Idul Adha.

Berikut hadits-haditsnya:

“Dari Ibn ‘Umar (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan sholat Jumat. Barangsiapa yang ingin sholat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” [HR aṭ-Ṭabarani].

“Dari Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu’awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu’awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silakan” [HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Arna’uṭ dan al-Albani].

“Hadis diriwayatkan dari Wahab bin Kasan, ia berkata: telah bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar ke mushalla, lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar kemudian sembahyang. Dan dia tidak bersembahyang untuk orang ramai pada hari Jumat itu (dia tidak mengadakan sembahyang Jumat lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: perbuatannya itu sesuai dengan sunnah” [HR. An Nasai dan Abu Dawud].

Berdasarkan keterangan hadis-hadis di atas, apabila telah melaksanakan sholat Id, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat dzuhur empat rakaat.

Jangan Lewatkan  Gubernur Kaltara Imbau ASN untuk Selalu Jaga Ketaqwaan

Keringanan ini diperuntukkan bagi orang yang sangat jauh berada dari tempat sholat Id dan sholat Jumat.

Alasannya, apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu pulang dari sholat Id lalu kembali lagi untuk sholat Jumat padahal tempat tinggalnya jauh, akan mengalami kesukaran dan kepayahan.

Di sisi lain, terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Hadis tersebut menerangkan bacaan salat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, berbunyi:

“Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir ra ia berkata: Nabi saw selalu membaca pada sembahyang kedua hari raya dan sembahyang jumat: Sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasiyah. Apabila berkumpul hari raya dan Jumat pada satu hari, Nabi Muhammad SAW membaca surat-surat itu di kedua-dua sembahyang.”

Melalui pemahaman isyaratun nash terhadap hadis di atas, dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW pada hari raya tetap melakukan sholat Jumat. Dengan demikian menjadi jelas bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan sholat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya yang jatuh pada hari Jumat.

Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bila hari raya jatuh pada Jumat, Nabi SAW melaksanakan sholat Id dan melaksanakan sholat Jumat. Oleh karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melaksanakan sholat Jumat di masjid-masjid yang mudah dijangkau. (***)

Editor: M Rusman

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pernah Diminati Bernardo Tavares Dibursa Transfer Paruh Musim Liga 2022/2023, Striker Timnas Ini Merapat ke PSM Makassar

Hukum dan Kriminal

RSUD Sulbar Tolak Pasien Hingga Meninggal Dunia, Gubernur: Evaluasi Menyeluruh
Pasar Pago Ludes Terbakar, Diduga Api Berawal dari Gudang Telur

Hukum dan Kriminal

Pasar Pagi Ludes, Api Diduga Berawal dari Gudang Telur

Hukum dan Kriminal

Sosek Malindo 2024, Fokus Bicarakan Peningkatan Kesejahteraan di Kawasan Perbatasan

Hukum dan Kriminal

Masyarakat Adat Tolak Anies Baswedan Datang ke Kaltara

Hukum dan Kriminal

BPBD Nunukan Akui Keliru, Hasil Kajian Penyebab Banjir di Wilayah Krayan

Hukum dan Kriminal

Wakil Wali Kota Tarakan Terima Kunjungan Ikatan Penulis Sabah
Pesaing PSM Juarai Liga BRI 1 2022-2023 Sisa 1 Tim

Hukum dan Kriminal

Persita Kalahkan Persija, Pesaing PSM Raih Gelar Juara Sisa 1 Tim