“Harapan kita, penanaman perdana kelapa sawit kebun plasma ini ke depannya untuk membantu memberikan kesejahteraan masyarakat yang berada disekitar perusahaan PT PCP,” harap Ibrahim.
Ia mengatakan, penanaman kebun plasma ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013. Bahwa, wilayah kerja 250 hektar wajib membangun plasma sebesar 20 persen.
“Untuk itu, tidak ada alasan apapun bagi setiap perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut,” kata dia.
Pemkab Tana Tidung saat ini juga terus terus berupaya dan bekerja keras untuk memberikan kepastian kepada masyarakat atas kegiatan perusahaan yang masuk di wilayahnya.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mendapatkan hak dari perusahaan yang beroperasi dilingkungan masyarakat setempat.
Ia menambahkan, salah satu prospek yang bisa meningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat adalah sektor perkebunan kelapa sawit. (Adv)