Home / Advetorial / Pemprov Kalimantan Utara

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:56 WIB

Gubernur Adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat di Daerah

Tarakan (BERANDATIMUR)  – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang, membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Kalimantan Utara 2023

Pelaksanaan Rakor diagendakan di Swissbell-Hotel tersebut menghadirkan narasumber dari Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Aang Hakam Zuwaidi, dan narasumber secara daring (zoom meeting) dari Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Kanwil ATR/BPN Kaltim, Wahyu Setyoko dan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Rini Rio Kent.

Dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan Presiden dibantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, terhadap Penyelenggara urusan pemerintahan yang mempunyai kewenangan Pemerintah Kabupaten dan kota,” kata Datu Iqra Ramadhan

Tugas pembatuan oleh daerah kabupaten/kota merupakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya, untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintah.

Namun dalam upaya mewujudkan sinergitas dihadang beberapa pertanyaan lain, seperti kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamananan, kekayaan alam, geografis, teknologi dan infrastruktur.

Datu Iqra juga menerangkan posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat strategis untuk mempersingkat rentang kendali pusat terhadap daerah. Guna mewujudkan cita dan tujuan dari negara Republik Indonesia, yang bersadarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta tetap mempertahan semangat Bhineka Tunggal Ika.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pelaksanaan sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat.

Jangan Lewatkan  Pemprov Kaltara Alokasikan Rp15 M Perbaikan Jalan Lingkar Krayan

Dalam rangka mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi maka unit kerja tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian.

“Dengan adanya perangkat Gubernur adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis dalam penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota,” tutupnya. (dkisp)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Melihat Lebih Dekat Kehidupan Masyarakat Desa Setulang (2-habis)

Advetorial

Safari Ramadhan di Sebatik Tengah, Bupati Paparkan Program Prioritas Kecamatan

Advetorial

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baitul Fattah, Begini Pesan Bupati Nunukan

Advetorial

Bareskrim Polri-Polda Kaltara Buru 5 Buronan Kasus TPPO

Advetorial

Pemprov Kaltara Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Beras

Advetorial

Boxing Day, Pertandingan Tinju Amatir Digelar di Nunukan

Advetorial

Gubernur Kaltara Minta Ormas Jaga Kedamaian dan Cegah Peredaran Narkoba

Advetorial

Wakapolda Kaltara Bersepeda Sambil Menyapa Warga di Pagi Hari