Nunukan (BERANDATIMUR) – Hingga 12 Juni 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau 7.205 total paket pengadaan di Kabupaten Nunukan, Kaltara dengan nilai pagu Rp779,8 miliar dan belanja pengadaan sebesar Rp760,5 miliar. Terdiri dari 3.278 paket pengadaan langsung senilai Rp114,8 miliar, 974 paket e-purchasing senilai Rp156,1 miliar, dan 140 paket e-tendering bernilai Rp237,2 miliar.
Pada tahun anggaran 2023, Kabupaten Nunukan mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp3 triliun terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1,6 triliun dan dana transfer Rp1,33 triliun dari total dana untuk Provinsi Kaltara sebesar Rp12,24 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi Narso dikutip dari laman resmi KPK pada Rabu, 28 Juni 2023.
Secara keseluruhan, Wahyudi membeberkan, pada 2023 dana APBN untuk Kabupaten Nunukan mengalami kenaikan 32,5 persen dibanding anggaran 2022. Kenaikan yang cukup signifikan terjadi pada alokasi anggaran belanja kementerian/lembaga sekitar 36,8 persen, dan dana transfer ke daerah naik sebesar 31,7 persen.
Memperhatikan kenaikan tersebut, lanjut dia, KPK melalui program tematik mendorong Pemkab Nunukan untuk fokus pada permasalahan proyek infrastruktur, baik yang dibiayai DAK, anggaran perbantuan, PEN maupun APBD.
Hal ini ditekankan KPK, mengingat banyaknya temuan proyek infrastruktur yang tidak selesai pengerjaannya pada tahun berjalan sehingga pada akhirnya mangkrak.
“Idealnya pengadaan barang/jasa secara langsung bisa dimanfaatkan terhadap pendapatan keuangan pemerintah daerah, utamanya pada proyek-proyek strategis di daerah. Jadi, penyelamatan proyek infrastruktur yang merupakan bagian dari aset harus segera dilaksanakan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara dan pemanfaatannya dapat dilakukan sesuai peruntukannya,” kata Wahyudi.
Ia menyebutkan, besarnya anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) sering kali menjadi celah terjadinya praktik tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah. Terbukti, 51 persen kasus korupsi yang telah KPK terkait dengan pengadaan barang/jasa dan keuangan negara.
Untuk menutup celah tersebut, diperlukan strategi yang tepat guna mencapai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) pada 2023 terhadap pemerintah kabupaten/kota. Salah satunya, optimaliasi pada indikator perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan, serta penyelesaian pekerjaan dan pemanfaatan aset infrastruktur di Pemkab Nunukan.
Mengenai indikator ini, kata Wahyudi, upaya perencanaan penganggaran dapat diterapkan berdasarkan kinerja performance budget dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran. Peningkatan juga harus dilakukan untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berdasarkan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Dengan upaya pencegahan korupsi, KPK melalui kinerja koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan kepada Pemkab Nunukan pada proses Rencana Umum Pengadaan (RUP) pemerintah daerah. Ini dilakukan untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah,” sebut Wahyudi. (*)
Editor: M Rusman