Home / Nasional

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:54 WIB

Jenderal Bintang 3 Tersangka KPK, Punya Pesawat Pribadi

Jakarta (BERANDATIMUR) – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan menjadi tersangka KPK terkait dugaan suap tender proyek di lembaga penolong tersebut.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari detikNews, kekayaan Henri mencapai Rp 10.973.754.000.

Bahkan tercatat memiliki pesawat terbang pribadi jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019. Pesawat terbang itu tercatat hasil sendiri bukan pemberian orang lain dengan nilai Rp 650 juta.

Kemudian, aset lainnya lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000. Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil.

Henri juga memiliki harta bergerak senilai Rp 452.600.00 dan harta lainnya Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 dan tidak memiliki utang.

Keterlibatan Henri pada kasus suap proyek Basarnas, KPK mendalami informasi menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.

Diketahui, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Dua TNI AU dan tiga otang dari pihak swasta.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku penerima suap.

Tiga pemberi suap yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Jangan Lewatkan  Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL Digeledah KPK

Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI dan penyidikannya ditangani gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI. (***)

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Nasional

MK Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024

Ekonomi-Bisnis

Kapolri: Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas (Cakar)

Nasional

Siapa Sosok Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Punya Insting “Berkoalisi’ dengan NU

Nasional

Denny Darko Ramal Nasib Ferdy Sambo Setelah Upaya Banding Ditolak

Nasional

Seharusnya, Mentan SYL Tiba di Indonesia Pada 1 Oktober

Nasional

Cegah Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor Bagi WNI
Jokowi Geram, TNI Polri Masih Impor Pakaian Seragam

Nasional

Dapat Bisikan dari Luhut, Jokowi Geram TNI-Polri Masih Impor Pakaian Seragam dan Sepatu

Nasional

Jokowi Bisiki Megawati Soal Capres 2024