Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menggunakan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS). Penggunaan aplikasi ini dimulai 1 Agustus 2023 pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda kelas A di Kaltara.
Pembayaran yang dapat diakses melalui android dan IOS ini bekerja sama dengan Bankaltimtara pada Aplikasi Mobile Banking Bankaltimtara (DG) atau SIGNAL, Tokopedia dan Go-Bill.
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo menuturkan telah mengeluarkan surat edaran (SE) perihal pelaksanaan pembayaran PKB melalui QRIS kepada seluruh kepala UPT Bapenda kelas A se-Kaltara. “Terkait pembayaran PKB melalui QRIS ini sudah kami buatkan edarannya, agar seluruh UPT mensosialisasikan kepada masyarakat tata cara pembayaran melalui QRIS yang dapat mempermudah pembayaran,” ucapnya Senin, 31 Juli 2023.
Tomy menambahkan pembayaran menggunakan QRIS akan menunjang masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB dengan cepat, mudah, dan aman. Selain itu, dengan opsi pembayaran ini membuat pembayar pajak mendapatkan jaminan kepastian jumlah pembayaran.
”Dengan QRIS ini masyarakat tidak lagi perlu menyiapkan uang tunai, cukup melalui ponsel, scan barcode, menuliskan nominal pajak yang harus dibayar maka beres pajaknya. Tak usah ribet dengan kembalian uang,” katanya.
Penggunaan metode pembayaran ini, lanjut Tomy, sama halnya dengan membayar PKB seperti biasa, wajib pajak tinggal mendatangi kantor Samsat. Petugas di loket pembayaran akan menawarkan metode pembayaran, jika QRIS yang dipilih, wajib pajak akan diberikan kode batang atau QR untuk melakukan scaning.
Dengan adanya langkah progresif ini, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat. Seiring dengan itu, pemakaian QRIS dapat menggali potensi pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (dkisp)