Tarakan (BERANDATIMUR) – Sebanyak 35 pekerja rentan di Kaltara kini sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Peluncurannya dihadiri Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang di Tarakan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebagai bentuk pelaksanaannya, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam hal ini, pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial yang berlaku bagi warga yang dinilai kurang mampu.
Merujuk pada data cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK Provinsi Kaltara periode Juli 2023, masih terdapat 79.988 pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU) belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ke-35.000 pekerja rentan yang terlindungi BP Jamsostek tersebut masing-masing 15.000 di Tarakan, 7.000 di Bulungan, 5.000 di Nunukan, 5.000 di Malinau dan 3.000 di Tana Tidung.
Pekerja rentan yang dimaksud, adalah buruh, kuli bangunan, nelayan, pedagang kaki lima dan asongan, dukun beranak, asisten rumah tangga, penggiat agama, penjahit, petani/pekebun, peternak, sopir angkot, pangkas rambut, tukang kayu, tukang las/pandai besi, tukang sol sepatu, dan penggiat media,” sebutnya.
Para pekerja rentan ini, kata Gubernur Kaltara, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan selama lima bulan, yakni dari bulan Agustus sampai Desember 2023.
“Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.000 pekerja rentan merupakan manifestasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Inpres No. 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” terangnya.
Adapun kebijakan strategis Pemprov Kaltara yang dicanangkan pada 2024, yakni terus melanjutkan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. (dkisp)