Nunukan (BERANDATIMUR) – Sebanyak 294 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Sabah, Malaysia dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara karena terlibat kasus hukum.
Dari 294 WNI tersebut, terdapat 22 anak masih di bawah lima tahun terpaksa ikut merasalan dinginnya tembok penjara Malaysia selama berbulan-bulan.
Ke-22 anak-anak ini terdiri 18 laki-laki dan 4 perempuan. Saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, pada Kamis sore, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, anak-anak tampak masih melekat dalam gendongan ibunya.
Kasihan melihat anak-anak yang masih balita ini, sudah harus merasakan sempitnya ruang geraknya untuk bermain dalam jeruji besi. Akibat kelalaian orangtuanya yang bekerka di Sabah, Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.
Data yang diperoleh dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Sabah, sebanyak 125 orang bekerja dan masuk ke negara itu secara ilegal atau non prosedural dan 91 lainnya masuk menggunakan paspor tetapi sudah kadaluarsa masa berlakunya atau aktivasinya.
Jumlah ini selain 22 anak-anak tadi. Sedangkan tersangkut kasus narkotika sebanyak 66 orang dan 12 kasus kriminal.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan dilakukan pengecekan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) di loket Imigrasi.
Setelah itu langsung diangkut ke Rusunawa di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan selama 5 hari ke depan. (Redaksi)