Home / Daerah

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:53 WIB

Alasan Pernah Jadi Pekerja Ilegal, Imigrasi Nunukan “Persulit” WNI Urus Paspor

Nunukan (BERANDATIMUR) – Harapan seorang warga negara Indonesia (WNI) untuk memiliki dokumen resmi (paspor) akhirnya pupus. Setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Nunukan menolak dengan alasan pernah menjadi pekerja ilegal atau non prosedural di Malaysia.

Meskipun WNI asal Kota Palopo, Sulsel ini telah mengantongi KTP terbitan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan. Padahal, WNI bernama Latif bin Kasmal ini telah mengikuti atau memenuhi seluruh prosedur yang diarahkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga yang ditemui di ruangan kerjanya, Senin, 2 Oktober 2023 menyatakan, WNI atas nama Latif ini tidak bisa mendapatkan paspor.

Alasannya, sesuai hasil pemeriksaan dalam BAP (berita acara pendapat) bersangkutan mengaku pernah menjadi pekerja ilegal atau non prosedural pada perkebunan karet di Malaysia.

Menurut Jodhi, pengakuan inilah yang menjadi landasan Kantor Imigrasi Nunukan menerbitkan surat penangguhan untuk mendapatkan paspor selama satu tahun atau mulai 22 September 2023 hingga 22 September 2024.

Latif yang di BAP pada 21 September 2023 oleh staf Seksi Intelkam Kantor Imigrasi Nunukan bernama Galih.

Plh Kepala Kanim Nunukan yang juga Kepala Seksi Tikim ini menegaskan, tidak berani menerbitkan paspor atas nama Latif sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-0001.GR.03.05 Tahun 2022 tentang Penerbitan Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Dalam Rangka Pemulangan WNI Bermasalah ke Indonesia serta Upaya Perlindungan Bagi WNI Bermasalah Agar Tidak Jatuh Kembali Dengan Permasalahan Serupa di Luar Negeri.

Jodhi menyebutkan alasan WNI atas nama Latif tidak diperbolehkan mengurus ataz memiliki paspor selama satu tahun sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bernomor: W.18.IMI.IMI.4-GR.03.05.1482 Tahun 2023 tentang Penangguhan Penggantian SPLP Republik Indonesia Atas Nama Latif.

Jangan Lewatkan  Wakapolda Kaltara Pantau Pelaksanaan Hari Pemungutan Suara di Malinau

Namun ada yang aneh, Jodhi menolak memperlihatkan hasil BAP atas nama Latif tersebut dengan alasan rahasia dan tidak boleh diketahui pihak lain selain Kantor Imigrasi Nunukan. Begitu juga saat meminta Keputusan Kepala Kanim kelas II TPI Nunukan, Jodhi pun menolak memberikan kepada siapapun dan hanya bisa dipoto.

Kepala Seksi Intelkam Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi yang ditemui pada hari yang sama menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses pengurusan paspor atas nama Latif sepanjang Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memberikan solusi atau mencabut surat keputusannya bernomor: W.18.IMI.IMI.4-GR.03.05.1482 Tahun 2023 tentang Penangguhan Penggantian SPLP Republik Indonesia.

“Saya tidak ada masalah bisa melanjutkan proses pengurusan paspor atas nama Latif apabila keputusan Plh Kepala Kanim (Nunukan) dicabut,” ujar Reza kepada media ini.

Sebelumnya, staf Seksi Intelkam Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bernama Robi mengatakan, bahwa proses pengurusan paspor bagi WNI atas nama Latif tidak diterima (ditolak) atau ditangguhkan oleh pimpinan. Sebab, WNI bernama Latif ini adalah WNI Bermasalah atau deportasi dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI KOta Kinabalu.

“WNI deportasi tidak bisa mengurus paspor sebelum satu tahun (berada di Indonesia),” ujar Robi melalui sambungan whatsapp.

Sekadar informasi, Latif ini adalah salah satu korban deportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan pada Agustus 2023 lalu. Latif beristrikan perempuan berkewarganegaraan Malaysia yang tinggal di Sarawak dengan dua orang anak yang sudah berkeluarga semua.

Awalnya, Latif memiliki paspor terbitan Konsulat Jenderal RI di Kucing Sarawak dan habis masa berlaku pada 2017 dengan nama Latif bin Kasmal lahir di Bajo tanggal 2 April 1970. Namun di SPLP terbitan Konsulat Jenderak RI Kota Kinabalu pada waktu dideportasi menggunakan nama orang lain bernama Anwar Ibrahim kelahiran Palopo, 3 Maret 1970.

Jangan Lewatkan  Polresta Bulungan Galakkan Patroli di Wilayah Objek Vital

Sehubungan adanya kesalahan nama dan tanggal dan bulan kelahitan, staf Seksi Intelkam Kantor Imigrasi Nunukan mengarahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan untuk menyamakan nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir.

Ternyata, semua persyaratan agar bisa di BAP oleh Seksi Intelkam Kantor Imigrasi Nunukan tidak menjamin dapat melanjutkan proses pengurusan paspor bagi Latif. Bahkan Latif menceritakan, pada saat di BAP lebih banyak pertanyaan tentang biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan surat penetapan di PN Nunukan dan biaya yang diminta oleh pengurus atau keluarganya.

“Saya lebih banyak ditanya soal biaya yang saya keluarga untuk mengurus paspor dan biaya di pengadilan sampai mendapatkan surat penetapan nama,” ucap Latif kepada media ini. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Tingkah LUcu Jemaah Haji di Tanah Suci Mekah.

Daerah

Tingkah Lucu Jemaah Haji Ini Minta Turun Dari Pesawat Karena Ingat Ayamnya di Rumah

Daerah

Waddduuhhh! Ustadz Ditangkap Bawa Sabu-Sabu Saat Mau Mengajarkan Agama di Lapas

Daerah

1 Juli 2024 Diberlakukan NIK Jadi NPWP, Terakhir Validasi 30 Juni 2024

Daerah

Truk Tertimbun Limbah Nikel di Morowali, 2 Warga Sulsel Dilaporkan Tewas
Mobil Sitaan Bea Cukai Nunukan

Daerah

FLASH8 – 2 Mobil Sitaan Asal Malaysia Siap Dimusnahkan
Hasil Musda Kwarda Pramuka Sulbar Dinilai tak Sah

Daerah

Penetapan Suraidah Suhardi, Nakhoda Baru Kwarda Pramuka Sulbar tak Sah

Daerah

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Penghubung Sinjai-Kajang, 2 Tersangka Ditahan

Daerah

Terjadi Kontak Senjata di Intan Jaya Papua, Seorang TNI Tewas