Home / Nasional

Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:11 WIB

Cegah Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor Bagi WNI

Jakarta (BERANDATIMUR) – Demi menjaga atau mencegah maraknya pemberangkatan pekerja secara ilegal di luar negeri, maka Direktorat Jenderal Imigrasi meminta mempermudah prosedur permohonan pembuatan paspor bagi WNI.

Keingina Ditjen Imigrasi ini diperkuat dengan terbitnya surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 tentang prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi pada imigrasi.go.id pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika berada di luar negeri. Risikonya, penanganannya akan lebih sulit makanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.

Jangan Lewatkan  Peringatan HUT Nunukan Ke-24, Laura Berpantun dan Mengajak Hentikan Mengeluh

Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya. Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57 persen.

Selanjutnya, Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Dirjen Imigrasi. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Nasional

Elektabilitas Anies Baswedan Terus Menurun, Nasdem Malah Menyalahkan PKS dan Demokrat

Nasional

Puan-AHY Bertemu, Mungkinkah PDIP-Demokrat Koalisi?

Nasional

Kasus BTS BAKTi, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan Pada Salah Seorang Tersangka

Nasional

Anas Urbaningrum Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

Nasional

Cegah Penyalahgunaan Jabatan Terulang, Jokowi Akan Evaluasi Penempatan TNI di K/L

Nasional

Jenderal Bintang 3 dan Pamen TNI AU Tersangka Dugaan Suap

Nasional

KPK Minta Maaf ke Puspom TNI, Direktur Penyidikan Dikabarkan Mundur
PSSI Tambah Hukuman Bek PSM Yuran Fernandes

Nasional

Komdis PSSI Menambah Hukuman Bek PSM Yuran Fernandes, Bagaimana Lawan Madura