Home / Pemilu / Politik

Minggu, 31 Desember 2023 - 11:58 WIB

Bersama Parpol, Bawaslu Nunukan Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Nunukan (BERANDATIMUR) Waktu hari H pemungutan suara Pemilu 2024 tersisa 46 hari lagi. Potensi pelanggaran tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi sehingga perlu diantusipasi sejak dini. Belajar dari pengalaman dari Pemilu sebelumnya, potensi pelanggaran ini berpeluang dilakukan oleh oknum tertentu.

Untuk memudahkan pengawasan oleh Bawaslu Nunukan bersama perangkatnya, makanya meminta partai politik (parpol) untuk msnyampaikan temuan-temuan yang berindikasi rawan pelanggaran pemilu sebelum dan saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Menghadirkan 3 nara sumber pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelatihan Saksi Parpol Peserta Pemilu 2024 pada Sabtu, 30 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Nunukan, Muj Yusran menyampaikan, perekrutan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi ranah kewenangan parpol. Sedangkan pelatihanannya bisa difasilitasi oleh Bawaslu Nunukan dengan banyak alternatif.

Salah satu alternatif pelatihan saksi TPS yang ditawarkan Bawaslu Nunukan adalah Training of Trainer (ToT) dimana Bawaslu hanya melatih perwakilan parpol. Perwakilan parpol inilah yang melakukan pelatihan kepada saksinya.

“Ibaratnya Bawaslu (Nunukan) hanya melatih menjadi pelatih selanjutnya pelatih dari parpol inilah yang melatih saksinya,” ujar Yusran dalam rakor yang dihadiri Panwaslu dari kecamatan.

Selain itu, Yusran juga menawarkan kepada parpol untuk melatih langsung saksi yang sudah direkrut. Hanya saja mungkin kendalanya, apabila parpol belum merekrut saksi dengan waktu yang tersedia.

“Hanya saja masalahnya pada umumnya parpol merekrut saksi sampai H-1 hari pemungutan suara sehingga tidak ada waktu lagi untuk melatihnya. Makanya metode pelatihan saksi parpol dengan sistim ToT,” ucap dia.

Kemudian menyangkut permasalahan yang bakal terjadi pra dan saat hari pemungutan suara di TPS hingga rekapitulasi di KPU, Bawaslu Nunukan mengajak parpol dan warga negara lainnya agar ikut serta melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang0undangan.

Jangan Lewatkan  Gubernur Kaltara Serahkan Hewan Kurban di Lapas II B Nunukan

Menurut nara sumber Muhammad Zulfauzi Hasly, Peneliti PKHP Kaltara menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi (Pasal 460), pelanggaran pidana (Pasal 488-554), pelanggaran kode etik (Pasal 456), dan pelanggaran perundang-undangan lainnya (Pasal 455 huruf c).

Pada rakor yang berlangsung sehari ini, dalam UU Pemilu terdapat 77 tindak pidana yang diatur dalam 66 pasal mulai Pasal 488-553). Ancaman pidana paling ringan penjara 6 bulan dan denda Rp6 juta (Pasal 489 dan Pasal 495 ayat 2) dan ancaman pidana paling berat berupa penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 miliar (pasal 553 ayat 1 dan 2).

Khusus pelanggaran administrasi mencakup pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selama rakor tersebut, parpol-parpol menyinggung juga soal jumlah kursi saksi dalam TPS disesuaikan dengan jumlah parpol ditambah saksi DPD RI dan Capres-Cawapres. (Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 PPLN KOta Kinabalu

Pemilu

62.747 WNI Terdaftar Dalam DPS  PPLN Kota Kinabalu

Nasional

PDIP Umumkan Capres, Jokowi di Solo Mendadak ke Jakarta

Pilkada

Pemilih Pilkada di Nunukan Bertambah Ribuan Jiwa

Nasional

Anies-Cak Imin Bakal Berpasangan, Demokrat: Nasdem-Anies Pengkhianat

Pilkada

Menuju Pilkada 2024 (6): Puluhan Ribu Pemilih Diduga tak Bermukim di Kabupaten Nunukan

Pilkada

Usai Ditetapkan KPU, Irwan-Hermanus Ajak Masyarakat Nunukan Tetap Solid

Pemilu

Ajak WNI di Sabah, Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024

Pilkada

Kapolda Kaltara Ajak Paslon Menjunjung Nilai-Nilai Demokrasi