Home / Pemilu / Politik

Minggu, 31 Desember 2023 - 11:58 WIB

Bersama Parpol, Bawaslu Nunukan Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Nunukan (BERANDATIMUR) Waktu hari H pemungutan suara Pemilu 2024 tersisa 46 hari lagi. Potensi pelanggaran tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi sehingga perlu diantusipasi sejak dini. Belajar dari pengalaman dari Pemilu sebelumnya, potensi pelanggaran ini berpeluang dilakukan oleh oknum tertentu.

Untuk memudahkan pengawasan oleh Bawaslu Nunukan bersama perangkatnya, makanya meminta partai politik (parpol) untuk msnyampaikan temuan-temuan yang berindikasi rawan pelanggaran pemilu sebelum dan saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Menghadirkan 3 nara sumber pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelatihan Saksi Parpol Peserta Pemilu 2024 pada Sabtu, 30 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Nunukan, Muj Yusran menyampaikan, perekrutan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi ranah kewenangan parpol. Sedangkan pelatihanannya bisa difasilitasi oleh Bawaslu Nunukan dengan banyak alternatif.

Salah satu alternatif pelatihan saksi TPS yang ditawarkan Bawaslu Nunukan adalah Training of Trainer (ToT) dimana Bawaslu hanya melatih perwakilan parpol. Perwakilan parpol inilah yang melakukan pelatihan kepada saksinya.

“Ibaratnya Bawaslu (Nunukan) hanya melatih menjadi pelatih selanjutnya pelatih dari parpol inilah yang melatih saksinya,” ujar Yusran dalam rakor yang dihadiri Panwaslu dari kecamatan.

Selain itu, Yusran juga menawarkan kepada parpol untuk melatih langsung saksi yang sudah direkrut. Hanya saja mungkin kendalanya, apabila parpol belum merekrut saksi dengan waktu yang tersedia.

“Hanya saja masalahnya pada umumnya parpol merekrut saksi sampai H-1 hari pemungutan suara sehingga tidak ada waktu lagi untuk melatihnya. Makanya metode pelatihan saksi parpol dengan sistim ToT,” ucap dia.

Kemudian menyangkut permasalahan yang bakal terjadi pra dan saat hari pemungutan suara di TPS hingga rekapitulasi di KPU, Bawaslu Nunukan mengajak parpol dan warga negara lainnya agar ikut serta melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang0undangan.

Jangan Lewatkan  PPLN Kota Kinabalu Siapkan 448 Kotak Suara Keliling Pada Pemilu 2024

Menurut nara sumber Muhammad Zulfauzi Hasly, Peneliti PKHP Kaltara menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi (Pasal 460), pelanggaran pidana (Pasal 488-554), pelanggaran kode etik (Pasal 456), dan pelanggaran perundang-undangan lainnya (Pasal 455 huruf c).

Pada rakor yang berlangsung sehari ini, dalam UU Pemilu terdapat 77 tindak pidana yang diatur dalam 66 pasal mulai Pasal 488-553). Ancaman pidana paling ringan penjara 6 bulan dan denda Rp6 juta (Pasal 489 dan Pasal 495 ayat 2) dan ancaman pidana paling berat berupa penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 miliar (pasal 553 ayat 1 dan 2).

Khusus pelanggaran administrasi mencakup pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selama rakor tersebut, parpol-parpol menyinggung juga soal jumlah kursi saksi dalam TPS disesuaikan dengan jumlah parpol ditambah saksi DPD RI dan Capres-Cawapres. (Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Merasa Dikhianati, Demokrat Serukan Cabut Baliho Anies Baswedan
Koalisi Perubahan Klaim Bacawapres Anies Mengerucut 1 Nama

Nasional

Koalisi Perubahan Klaim Bacawapres Anies Mengerucut 1 Nama, Siapakah Gerangan?

Nasional

Dukungan Capres Jokowi, Sudah Mengerucut ke Satu Nama

Pemilu

Herman Unggul Sementara Perolehan Suara DPD RI Dapil Kaltara

Pemilu

Usung 18 Bacaleg Perempuan,  PKN Bulukumba Daftar di KPU 
Ketua Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan Gabung di PKN

Kaltara

Ketua Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan Gabung di Partai Kebangkitan Nusantara

Internasional

Panwaslu LN Kota Kinabalu Optimis Kantong WNI di Perkebunan Gunakan Hak Suara

Nasional

Siapa Sosok Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Punya Insting “Berkoalisi’ dengan NU