Home / Daerah / Pemilu

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:03 WIB

Tak Laporkan LHKPN ke KPK, KPU: Caleg Terpilih tak Dilantik

Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kaltara menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Nunukan periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui rapat pleno terbuka pada Kamis, 2 Mei 2024.

Sebelum membacakan hasil Pemilu 2024 tersebut, Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah menyinggung perihal laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari caleg terpilih agar segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Riko menyampaikan waktupelaporan LHKPN tersebut paling lambat 21 hari setelah rapat pleno penetapan nama-nama caleg terpilih hasil Pemilu 2024. “Batas akhir pelaporan LHKPN caleg terpilih hasil Pemilu 2024 kepada KPK paling lambat 21 hari setelah penetapan nama-nama caleg terpilih oleh KPU Nunukan,” terang dia.

Ia menegaskan, apabila caleg terpilih DPRD Kabupaten Nunukan yang akan dibacakan pada rapat pleno terbuka tersebut tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan, maka bersangkutan tidak dilantik.

“Sesuai ketentuan, caleg terpilih hasil Pemilu 2024 apabila tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan maka caleg bersangkutan tidak dilantik. Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 21 hari setelah ditetapkan oleh KPU Nunukan,” ungkap Riko di hadapan pimpinan partai politik pada rapat pleno penetapan caleg terpilih tersebut.

Menanggapi hal ini, caleg terpilih Partai Nasdem Andi Fajrul Syam kepada media ini menyatakan, akan memperhatikan ketentuan pelaporan LHKPN tersebut dan segera akan membuat laporannya. “Tentunya saya akan sangat serius memperhatikan ketentuan itu karena ini sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh caleg terpilih,” ujar dia.

Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN kepada KPK, sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Jangan Lewatkan  78.412 WNI Mencoblos di Sabah, Prabowo-Gibran Menang Telak

Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan kepada KPK.

Dikutip dari ANTARA, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

“Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini KPK sedang menyiapkan infrastrukturnya pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

Jangan Lewatkan  Peringatan HUT RI Ke-78, Diharapkan Tokoh Adat Bersinergi Bangun Daerah

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

PPP Ajak KIB Gabung PDIP

Pemilu

KIB Tetap Solid, PPP Ajak PAN dan Golkar Gabung di PDIP

Pemilu

Bawaslu Minta Parpol Buka Sendiri APK Sebelum Masa Tenang

Daerah

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Penghubung Sinjai-Kajang, 2 Tersangka Ditahan

Kaltara

Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Calon Komisioner KPU Kaltara, Begini Tanggap Ketua Timsel

Pemilu

Ini Kelebihan dan Kelemahan Sistim Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Daerah

Alasan Pernah Jadi Pekerja Ilegal, Imigrasi Nunukan “Persulit” WNI Urus Paspor

Daerah

Potret Buram Nunukan (2): Dianggap tak Pro Bupati, Insentif Ketua RT 26 Nunukan Barat tak Dicairkan
Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Pemilu

3 Capres-Cawapres Sudah Cabut Nomor Urut, Ini Urutannya