Home / Daerah / SOROT

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:10 WIB

Potret Buram Nunukan (2): Dianggap tak Pro Bupati, Insentif Ketua RT 26 Nunukan Barat tak Dicairkan

Nunukan (BERANDATIMUR) – Hiruk pikuk sejumlah permasalahan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Nunukan, Kaltara mulai terkuak. Satu lagi permasalahan yang muncul yakni intensif Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan Barat tidak dicairkan oleh Camat Nunukan, diduga ada tendensi khusus.

Sebagaimana dikemukakan Plt Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan, Hj Sudarmi yang ditemui di rumahnya pada Kamis sore, 9 Mei 2024. Secara gamblang dia sangat menyesalkan tindakan Camat Nunukan yang menolak pencairan inesntifnya sejak Januari 2024.

Sementara tanggungjawab dan tugasnya selaku Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan Barat masih dijalankan sampai sekarang dalam melayani permasalahan warganya. Ia mengaku, sepertinya Lurah Nunukan Barat Julhansyah punya tendensi pribadi atau mungkin mendapatkan arahan dari pimpinannya agar tidak mencairkan insentifnya.

Insentifnya tidak dicairkan sejak Januari 2024 sampai sekarang diduga kuat karena dianggap tidak pro Bupati Nunukan atau tidak mendukung pada Pilkada 2020 makanya kuat dugaan hal ini berkaitan pula dengan beberapa permasalahan yang dialami sebelumnya.

Hj Sudarmi menjelaskan, regulasi pengangkatannya selaku pelaksana tugas Ketua RT 26 masih berlaku sampai sekarang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Lurah Nunukan Barat Nomor: 03 Tahun 2021 yang ditandatangani Sudiasih selaku Lurah Nunukan Barat saat itu.

Dalam SK tersebut disebutkan, Masa Bhakti Pejabat Plt Ketua RT terhitung sejak dikeluarkan keputusan ini, dengan memperhatikan perkembangan situasi COVID-19 sampai dengan terpilihnya Ketua RT yang definitif. Atas dasar SK inilah sehingga menilai masa jabatannya masih berlaku dtambah dengan pelayanan kepada warganya masih dilakukan sebagai tugas dan tanggungjawabnya.

Mengenai tidak mendapatkan haknya lagi selaku Plt Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan Barat, telah dipertanyakan kepada Lurah Nunukan Barat. Namun, dia katakan, tidak pernah mendapatkan tanggapan yang jelas dari Lurah Nunukan Barat yang baru itu.

Jangan Lewatkan  Kearifan Lokal Jadi Daya Tarik Andalan Pariwisata Kaltara

Hj Sudarmi merasa heran, insentifnya tidak dicairkan ketika Lurah Nunukan Barat dijabat oleh Julhansyah dan Camat Nunukan yang baru Bau Syahril. “Padahal, Lurah Nunukan Barat yang lama dan Camat Nunukan sebelumnya tetap mencairkan insentif tersebut,” terang dia.

Menanggapi permasalahan ini, Camat Nunukan Bau Syahril yang dihubungi via telepon selulernya, Kamis malam, 9 Mei 2024 mengakui, tidak mencairkan insentif Plt Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan Barat sejak Januari 2024 karena memang tidak diusulkan oleh Lurah Nunukan Barat Julhansyah.

“Memang masalah ini sudah dikonfirmasi oleh pak Lurah (Nunukan Barat), masalah teknis di lapangan saya minta pak Lurah Nunukan Barat untuk menyelesaikan di lapangan,” ujar dia. Bahkan, dia mengatakan, sudah mengimbau kepada seluruh Lurah di Kecamatan Nunukan agar RT-RT yang ada masalah seperti RT yang akan diusulkan pemekaran.

Bau Syahril mengatakan sudah menyampaikan kepada Lurah Nunukan Barat agar permasalahan teknis di lapangan berkaitan dengan Ketua RT menjadi kewenangannya untuk diselesaikan secepatnya. Seperti adanya RT yang akan dibekukan dan RT yang akan diusulkan untuk dimekarkan.

Menyinggung persoalan insentif Plt Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan Barat, anggarannya masih ada namun tidak dicairkan apabila permasalahan belum diselesaikan sebagaimana dengan laporan Lurah Nunukan Barat. “Jadi pak Lurah (Nunukan Barat) memang tidak mengusulkan pencairan untuk Plt Ketua RT 26 karena katanya ada persoalan teknis,” terang dia.

Persoalan teknis yang dimaksudkan, jumlah warga pada RT 26 yang umumnya eks korban kebakaran Pasar Yamaker telah pindah alamat ke RT lainnya diantaranya RT 01 dan RT 03. Sebagaimana laporan Lurah Nunukan Barat, sebut Bau Syahril, jumlah warga RT 26 tersisa 18 KK.

Jangan Lewatkan  6 Kecamatan di Polman Terendam Banjir, Hati-hati Lewat Trans Sulawesi

Namun dia tegaskan, tidak ada standar minimal jumlah warga (KK) dalam sebuah RT. Karena pembentukan RT tergantung dari kesepakatan warga sendiri. “Sebenarnya tidak standar minimal jumlah warga (KK) dalam sebuah RT tetapi RT dibentuk atas dasar kepsekatan warga sendiri,” ujar dia.

Berkaitan dengan permasalahan yang dialami Plt Ketua RT 26 Kelurahan Nunukan Barat ini, Bau Syahril mengaku sudah mengimbau kepada Lurah Nunukan Barat dan Plt Ketua RT 26 agar diselesaikan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan melibatkan tokoh masyarakat.

Sebab Bau Syahril menyatakan, berkaitan dengan jumlah warga (KK) di RT 26 Kelurahan Nunukan Barat ini telah dicroscek pula di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan dimana sebagian warganya telah pindah alamat di RT lain di dekatnya.

Hanya saja, Camat Nunukan ini berharap, permasalahan RT 26 ini secepatnya diselesaikan, karena pembentukan RT tergantung dari kesepakatan bersama warga dengan melibatkan tokoh masyarakatnya. (bersambung)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terjadi Kontak Senjata di Intan Jaya Papua, Seorang TNI Tewas

Daerah

Sebelum Kejadian, Paisal Suka Melamun Diayunan dan Bersihkan Mobil

Daerah

Perbakin Nunukan Sukses Gelar Lomba Menembak se Kaltimtara

Daerah

KPU Nunukan Segera Terima Ribuan Bilik Suara Pemilu 2024

Daerah

Sulteng Urutan Keempat Pengguna Narkoba Tertinggi di Indonesia

Daerah

Polairud Polda Kaltara Tangkap 268 Ball Rokok Arrow di Nunukan

Daerah

Alasan Pernah Jadi Pekerja Ilegal, Imigrasi Nunukan “Persulit” WNI Urus Paspor
Kwarda Pramuka Sulbar Gelar Lomba Tingkat IV

Daerah

Kwarda Pramuka Sulbar Gelar Lomba Tingkat IV