Bulungan (BERANDATIMUR) – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 akan berlangsung di seluruh Indonesia pada 27 Nopember 2024 sehingga aparat kepolisian dituntut dapat menjaga maruah institusi.
Salah satunya, dengan menjaga netralitas sebagai amanat undang-undang dan prinsip fundamental dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelindung masyarakat. Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Krishadi Permadi, saat memberikan arahan di Mako Satbrimob Polda Kaltara pada Rabu, 4 September 2024.
“Netralitas adalah amanat undang-undang dan merupakan salah satu prinsip fundamental dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat,” terang Krishadi di hadapan personil Brimob Polda Kaltara.
“Saya ucapkan terima kasih atas sambutannya. Saya berharap dengan kehadiran personel Brimob di lapangan atau pada saat kegiatan masyarakat, kita dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat”, ucap dia sebagai apresiasi atas sambutan hangat personil Brimob Polda Kaltara.
Pada kesempatan itu juga, Krishadi menekankan secara tegas terkait perlunya kedisiplinan yang tinggi dan menghindari perbuatan tercela yang dapat merugikan negara, instansi, keluarga maupun diri sendiri. (ADV)