Tarakan (BERANDATIMUR) – Seorang pria berinisial “W” beralamat Jalan Nuri RT 07 RW 03 Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara selundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia kini jadi tersangka.
Pengungkapan penyelundupan sabu-sabu ini diungkap oleh Ditpolairud Polda Kaltara di perairan Sungai Bandara Jalan Hasanuddin 1 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan pada Kamis, 5 September 2024.
Kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 Wita. Personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara memantau di lokasi kejadian sebuah speedboat yang baru datang menurunkan penumpang yang membawa karung warna putih.
Aparat kepolisian mencurigai gelagat penumpang (laki-laki) sehingga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasil penggeledahan, karung tersebut berisi empat buah ember yang tersusun rapi, Di dalamnya ditemukan empat bungkus ukuran besar berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Keempat ember tersebut berisi satu bungkus kristal yang disimpan di bagian bawah dengan cara dilem dengan rapi.
Akhirnya, polisi menyita keempat ember beserta isinya dengan barang bukti narkotika seberat enam kilo gram, satu buah telepon seluler merek Vivo, satu buah tas selempang merek greenlight warna biru navy, empat bungkus milo, dua bungkus tepung gandum merek burung murai dan dua kaleng susu creamer merk gold coin.
Tersangka kini sedang dalam penahanan untuk proses hukum selanjutnya. (Adv)