Makassar (BERANDATIMUR) – Data yang diperoleh dari Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kota Makassar, angka perceraian mengalami peningkatan signifikan selama periode 2024 dengan 2.007 kasus yang telah diselesaikan.
Informasi yang diperoleh dari Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Kota Makassar, Hj Hariyati pada Selasa, 14 Januari 2025 menyebutkan kasus perceraian di daerah itu disebabkan oleh berbagai faktor seperti pertengkaran atau perselisihan dalam rumah tangga, perselingkuhan, faktor ekonomi, dan lain-lainnya.
Kasus perceraian yang telah diselesaikan atau jatuh talak (vonis) selama 2024 didominasi diajukan oleh pihak istri atau gugat cerai oleh perempuan yang mencapai 1.597 kasus dan cerai talak yang diajukan pihak laki-laki atau suami sebanyak 410 kasus.
Dari 2.007 kasus tersebut masing-masing disebabkan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.847 kasus, meninggalkan salah satu pihak (119), kekerasan dalam rumah tangga (25), perzinahan (4), mabuk-mabukan (3), judi (2), murtad (6), dan ekonomi (1) sebut Hariyati kepada awak media ini.
Namun dia mengungkapkan, perceraian di Kota Makassar secara umumnya dipengaruhi faktor ekonomi dan kehadiran pihak ketiga. Kemudian, pernikahan diusia muda juga menjadi faktor tertinggi disebabkan pola pikir yang belum matang menyebabkan kesalahpahaman.
Hariyati juga mengutarakan, dari segi usia yang mengajukan perceraian di Pengadilan AGama Kelas IA Kota Makassar didominasi 20-25 tahun.
Sekadar informasi, perceraian adalah perkara yang diajukan oleh salah satu pihak dalam pernikahan untuk mengakhiri ikatan perkawinannya. (Redaksi)