Home / Daerah / Kaltara / SOROT

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:22 WIB

Direktur PT TML Dipenjara, Mediasi Gagal Dengan Petani

Nunukan (BERANDATIMUR) – Sengketa lahan antara PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) dengan kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mattirobulu dan Maju Taka II terus bergulir hingga berlarut-larut tanpa ada titik terang. Akhirnya petani berinisiatif minta bantuan hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Heersen Nunukan Juctice agar difasilitasi untuk mendapatkan kepastian.

Dari beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak, tidak ditemukan kesepakatan yang saling menguntungkan hingga berujung pada laporan kepada aparat kepolisian. Dimana petani dilaporkan atas tuduhan mencuri buah kelapa sawit di atas lahan PT TML.

Akhirnya, langkah mediasi dianggap satu-satunya untuk menemukan solusi dari sengketa ini dan akhirnya dilakukan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten Nunukan pada Kamis, 13 Pebruari 2025. Namun belum juga ditemukan kesepakatan sehingga masih ditempuh upaya mediasi berikutnya.

Kepala DKPPP Kabupaten Nunukan, Muhtar menyatakan, belum ada ada kesepakatan karena langkah mediasi tidak bisa dilakukan hanya sekali atau dua kali. Tetapi pada intinya, perwakilan PT TML yang dipimpin M Rusli alias Candra mengaku, tidak bisa melakukan keputusan sebelum berkoordinasi dengan Zainuddin alias Megga selaku Direktur PT TML yang mana masih dalam proses hukum atau sedang menjalani kurungan atas tindak kriminal lain yang dilakukannya pada akhir 2024.

“Saya tidak bisa juga mengambil keputusan karena harus berkoordinasi dulu dengan dengan pak direktur,” ujar Candra. Saat mediasi berlangsung sempat terjadi perdebatan antara kedua belah pihak sehingga Candra sempat menawarkan atas arahan Direktur PT TML agar petani menempuh langkah hukum (menggugat PT TML).

Sehubungan dengan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mattironulu dan Maju Taka II ini merasa lebih berhak atas lahan beserta isinya berupa kelapa sawit yang sudah berproduksi itu. “Karena tidak bisa ada kesepakatan kalau begini terus maka sebaiknya petani melakukan langkah hukum. Silahkan gugat kami karena kami tidak mau menggugat,” ujar Candra.

Jangan Lewatkan  Kapolda dan Waka Polda Kaltara Pantau Pemungutan Suara di TPS

Tawaran menggunakan jalur hukum ditanggapi Kadis KPPP Kabupaten Nunukan, Muhtar agar tidak dilakukan langkah itu karena masih bisa dibicara secara baik-baik. Misalnya, sepakat membagi hasil dari buah kelapa sawit tersebut yang berada di atas lahan yang disengketakan.

“Jangan langsung mau ambil jalur hukum, apa gunanya dimediasi,” ucap Muhtar. Sistim bagi hasil menjadi solusi terbaik jika memang itu yang disepakati bersama.

Sekadar informasi, kelapa sawit yang kini sudah berproduksi ditanam oleh PT TML di atas lahan yang dikelola masyarakat atau petani setempat. Permasalahannya mulai muncul ketika perusahaan asal Malaysia ini menyerobot lahan yang telah ditanami kelapa sawit oleh petani dengan menggusur tanaman tersebut dan menggantinya tanaman baru.

Saling klaim inilah yang menjadi biang permasalahan selama ini karena masyarakat dan PT TML masing-masing merasa berhak memanen buah kelapa sawit tersebut.

Sebagai bukti bahwa kedua belah pihak telah dumediasi, Dinas KPPP Kabupaten Nunukan membuat berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

SOROT

Perceraian di Makassar Meningkat, Dominan Diajukan Perempuan

Daerah

H Irwan-Hermanus Ucapkan Salam Hormat Kepada Pasangan GAAS dan BAHAGIA

Daerah

Pembudidaya Rumput Laut Keluhkan Laut Tercemar Limbah Kelapa Sawit

Advetorial

Jelang Pemilu, Polresta Bulungan Gelar Patroli Dialogis

Advetorial

Peringati Hari Bumi, DLHK Bulukumba Tanam Sukun di DAS Balangtieng

Daerah

RSUD Sulbar Tolak Pasien Hingga Meninggal Dunia, Gubernur: Evaluasi Menyeluruh

Daerah

Korban Longsor di Tarakan 3 Tewas, Pemprov Kaltara Peduli

Kaltara

Hujan Deras di Hulu Lumbis Pansiangan, Mansalong Tergenang