Jakarta (BERANDATIMUR) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.
Yakni Calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir tidak mampu menunjukkan keaslian ijazah paket C miliknya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi atau tidak bisa dikutsertakan pada pemungutan suara ulang (PSU).
Dikutip dari laman resmi MK http://www.mkri.id, amar putusan PHPU Pilkada Palopo yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025 memenrintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena tidak memenuhi syarat calon.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Suhartoyo bersama delapan hakim kontitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Pertimbangan putusan Hakim MK ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.
Cawalkot Palopo atas nama Trisal Tahir nomor urut 4 mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah paket C setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016. Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo memang menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.
”Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan,” kata Ridwan Mansyur, Hakim MK.
MK juga tidak menemukan nama Trisal Tahir diantara 50 orang dalam dokumen usulan daftar peserta ujian PKBM Uswatun Hasanah tahun pelajaran 2015/2016 yang disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara saat persidangan.
Oleh karena itu, MK berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya, in casu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Wali Kota Palopo sehingga kepesertaannya dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi.
MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon lainnya yang berkontestasi pada Pilkada 2024 tanpa mengikutkan Trisal Tahir. Terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung paslon nomor urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir. (Redaksi)