Makassar (BERANDATIMUR) – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pembentukan koperasi merah putih (KMP). Menangapi data Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi per 7 Mei 2025, terdapat sejumlah desa/kelurahan di Sulawesi Selatan yang belum melaksanakan tahapan pembentukan koperasi.

Demikian disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 8 Mei 2025 menyoroti progres pembentukan KMP di daerah yang belum signifikan.

“Jadi kami mendesak kabupaten/kota karena masih banyak di bawah rata-rata (progres pembentukan KMP desa/kelurahan). Itu diminta melakukan langkah-langkah taktis di lapangan. Dan kalau mereka masih bingung bagaimana memulainya maka bisa best practice yang dilakukan Sekda Takalar membangun 110 koperasi di desa/kelurahan atau sudah 100 persen desa di Takalar, itu bisa dijadikan contoh sesuai dengan kondisi di Kabupaten/Kota masing-masing,” tambahnya.

Jufri meminta Dinas Koperasi di kabupaten/kota untuk segera melaksanakan tahapan pembentukan KMP, dimulai dari sosialisasi, musyawarah desa, hingga pendirian akta koperasi dengan notaris.  Ditargetkan, sebelum peluncuran program nasional 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih yang dijadwalkan berlangsung pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli mendatang seluruh desa/kelurahan di Sulawesi Selatan telah memiliki KMP.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, membagikan strategi keberhasilan pembentukan KMP di wilayahnya saat menjadi nara sumber pada rapat tersebut.  “Jadi saya diminta untuk menjadi narsum (narasumber) best practice pelaksanaan pendirian pembentukan (KMP). Di situ kami share pengalaman Takalar membentuk koperasi dengan cara jumlah desa dalam satu kecamatan dibagi dalam lima hari,” ucapnya.

Strategi tersebut terbukti efektif dalam mempercepat pembentukan koperasi, didukung dengan arahan Bupati Takalar yang menginstruksikan seluruh camat untuk segera merealisasikan KMP.  Ada tiga cara pembentukan koperasi desa yaitu membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi yang sebelumnya vakum.

Dari ketiga model tersebut, Takalar memilih membentuk koperasi baru dengan melibatkan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa secara ex officio bertindak sebagai pengawas koperasi di wilayahnya.

Hasbi optimistis bahwa program KMP ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi ketergantungan pada rentenir atau tengkulak, menumbuhkan UMKM lokal, serta menciptakan lapangan kerja berbasis desa. (*)