“Tujuan kami membuka stan pelayanan ini adalah agar masyarakat bisa lebih mudah mengurus berbagai izin, baik usaha maupun non-usaha, tanpa harus datang langsung ke kantor. Dengan begitu, pelayanan bisa lebih cepat, transparan, dan efisien,” jelas Yaksi pada, Kamis 16 Oktober 2025.

Selain melayani pengurusan izin di lokasi kegiatan, DPMPTSP juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan perizinan secara online. Adapun syarat yang perlu disiapkan cukup sederhana, yaitu KTP, NPWP, serta nomor WhatsApp aktif, karena seluruh proses verifikasi dan notifikasi juga dapat dilakukan secara digital.

Selama stan pelayanan dibuka, tercatat sudah ada tiga jenis izin yang berhasil diterbitkan, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Praktik Dokter, dan Izin Penelitian.

Yaksi juga mengimbau masyarakat yang belum sempat mengurus izin selama kegiatan berlangsung untuk datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Nunukan agar mendapatkan layanan yang sama.

“Kami siap membantu masyarakat kapan saja, baik melalui pelayanan langsung di kantor maupun secara daring. Tujuannya satu, agar proses perizinan di Nunukan semakin mudah dan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Kehadiran stan DPMPTSP dalam perayaan HUT ke-26 Kabupaten Nunukan menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sektor investasi di wilayah perbatasan tersebut. (*)

Jangan Lewatkan  Mabes Polri Gelar Halal Bihalal, Ditekankan Pentingnya Kebersamaan