Enam narasumber dari berbagai instansi dihadirkan yaitu Amat, Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara. Irsan Jusmanto, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan. Nurmiati Beru, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Nunukan.
Kemudian, Ahmad Musaffar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan. Saparuddin, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan dan Huzaini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan
Materi yang disajikan mencakup izin berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), standar usaha pariwisata, persetujuan lingkungan, keamanan pangan, pembinaan usaha perdagangan, hingga penegakan aturan di lapangan.
Saat memberikan materi, Amat menegaskan pelaku usaha perlu memahami klasifikasi jenis usaha pariwisata. “Banyak yang belum bisa membedakan antara karaoke, bar, atau jenis hiburan lainnya. Padahal tiap kategori memiliki standar dan izin yang berbeda. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan perizinan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, kepatuhan terhadap standar usaha bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga kualitas layanan wisata yang aman dan profesional.
Sementara Irsan Jusmanto menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai dasar legalitas usaha. “Dengan OSS-RBA, seluruh izin sudah terintegrasi. Pelaku usaha tinggal memastikan dokumen usahanya sesuai dengan tingkat risikonya,” ungkapnya.
Dari sisi kesehatan, Nurmiati Beru menyoroti pentingnya penerapan standar keamanan pangan bagi usaha kuliner dan jasa boga. “Makanan yang bersih dan sehat adalah wajah dari destinasi wisata. Kalau wisatawan merasa aman, mereka pasti akan datang kembali,” tegasnya.
Sementara Ahmad Musaffar mengingatkan setiap kegiatan usaha, sekecil apapun, memiliki potensi dampak terhadap lingkungan. “Pemenuhan dokumen seperti SPPL atau UKL-UPL bukan beban, tapi tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian alam di sekitar destinasi wisata,” ujarnya.
Begitu juga Saparuddin, yang mengatakan, pentingnya perlindungan konsumen dalam kegiatan usaha dan Huzaini menekankan pentingnya pengawasan lapangan yang bertujuan menciptakan usaha yang tertib dan adil. “Kami tidak datang untuk menakuti, tapi memastikan semua berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Disbudporapar Nunukan, Abdul Halid, yang mengajak peserta untuk aktif mendengarkan, berdiskusi, dan menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan. “Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengarkan, pahami, dan sampaikan kendala yang dihadapi di lapangan. Kegiatan ini memang dirancang agar kita bisa mencari solusi bersama, bukan sekadar mendengar,” ujarnya.
Sementara Kabid Pariwisata Disbudporapar, H. Iskandar, mengatakan, sosialisasi ini adalah bagian dari pembinaan berkelanjutan pemerintah daerah untuk mewujudkan pelaku usaha pariwisata yang profesional dan berdaya saing.
“Kalau semua pelaku usaha memahami aturan dan menerapkannya dengan baik, pariwisata Nunukan akan tumbuh dengan tertib dan berkelanjutan,” katanya.
“Pariwisata tidak akan tumbuh dari keindahan alam saja, tetapi dari cara kita mengelolanya dengan bijak. Ketika semua pihak berjalan seirama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat maka yang tumbuh bukan hanya destinasi, tetapi juga rasa memiliki terhadap daerah,” demikian benang merah dari kegiatan tersebut. (*)









