Bulukumba (BERANDATIMUR) – Polres Bulukumba mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah menggagas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang narkoba yang telah diserahkan kepada DPRD setempat untuk dibahas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal pada Sabtu, 15 Nopember 2025 bahwa hadirnya regulasi daerah akan menjadi senjata baru dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang masih terus mengancam generasi muda di Kabupaten Bulukumba.
Raperda ini berkaitan dengan keinginan Pemkab Bulukumba untuk mengasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah itu.
Raperda tersebut diserahkan oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf pada rapat paripurna yang digelar pada, Jumat 14 November 2025.
Risal menegaskan, tanpa payung hukum daerah, upaya penindakan dan pencegahan selama ini hanya mengandalkan aturan nasional serta kerja teknis kepolisian.
“Kami menyambut baik Ranperda ini. Selama ini penanganan narkoba hanya bertumpu pada undang-undang pusat. Dengan adanya perda khusus, akan ada sinergi yang lebih kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujar Risal.
Ia menilai raperda tersebut menjadi wujud dari komitmen pemerintah daerah dalam menghentikan peredaran narkoba sampai ke akar rumput.
“Jika perda ini disahkan, akan lebih mudah membangun gerakan bersama. Bukan hanya menindak, tetapi juga mencegah agar anak-anak kita tidak terpapar,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Bulukumba masih tergolong tinggi dan melibatkan berbagai kelompok usia.
“Ini tanggung jawab semua pihak. Kami siap berkolaborasi jika perda ini diterapkan,” tegasnya lagi.
Secara bersamaan, Bupati Bulukumba juga menyerahkan raperda APBD 2026 dan RTRW 2025–2045 untuk dibahas bersama legislatif setempat.
Setelah proses pembahasan di DPRD, perda ini diharapkan menjadi instrumen legal yang memperkuat penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.(*)









