MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) masih mengkaji penerapan iuran pengembangan institusi (IPI) bagi mahasiswa jalur mandiri, sehingga belum bisa diberlakukan tahun ini.
Bahkan Plt Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Farida Patittingi menyatakan sebelum menerapkan kebijakan tersebut terlebih dahulu akan meminta masukan dan pertimbangan dari seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa.
“UNM belum memperlakukan IPI atau uang pembangunan bagi mahasiswa jalur mandiri tahun ini. Masih terus dikaji dan meminta masukan semua pihak,” kata Plt Rektor UNM ini.
Kemudian dia menambahkan mengenai pembayaran uang pangkal di UNM Makassar hanya berlaku bagi program studi kedokteran. Kebijakan ini sudah berlaku sejak pertama kali Fakultas Kedokteran dibuka di Kampus Orange tersebut.
Perihal penerapan IPI sendiri diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). IPI adalah uang pangkal yang dibayar oleh mahasiswa baru melalui jalur mandiri. (*)









