Setelah pendaftaran parpol ditutup, selanjutnya KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap 24 parpol tersebut.
Komisioner KPU RI Idham menerangkan, parpol yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 hanya akan menjalankan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak lolos ke Senayan ataupun baru berdiri juga harus mengikutip tahapan verifikasi verifikasi faktual.
Inilah 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
5. Partai NasDem,
6. Partai Bulan Bintang (PBB),
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
8. Partai Garuda,
9. Partai Demokrat,
10. Partai Gelora,
11. Partai Hanura,
12. Partai Gerindra,
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
14. Partai Golongan Karya (Golkar),
15. Partai Amanat Nasional (PAN),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
18. Partai Buruh,
19. Partai Ummat,
20. Partai Republik,
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
22. Partai Republiku Indonesia,
23. Parsindo, dan
24. Partai Republik Satu.
Adapun 16 parpol yang belum lengkap dokumen pendaftaran dan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024 adalah:
1. Partai Reformasi,
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI),
4. Partai Kedaulatan Rakyat,
5. Partai Berkarya,
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu,
7. Partai Pelita,
8. Partai Kongres,
9. Partai Karya Republik (PAKAR),
10. Partai Bhineka Indonesia,
11. Partai Pandu Bangsa,
12. Partai Perkasa,
13. Partai Masyumi,
14. Partai Damai Kasih Bangsa,
15. Partai Pemersatu Bangsa, dan
16. Partai Kedaulatan.
(*)
Editor: M Rusman