Home / Nasional

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:33 WIB

PNS Pria Diperbolehkan Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

FOTO: Ist

FOTO: Ist

Jakarta (BERANDATIMUR) – Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Juni 2023, secara hukum PNS pria dibenarkan berpoligami dan wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Hanya saja, sebelum menikah lagi, PNS pria wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syaratnya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Yuyud Yuchi Susanta selaku Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan aturan ini tertulis pada Pasal 2 Ayat 1 PP 10/1983.

Ia menjelaskan, PNS pria yang telah menikah pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi PNS pria apabila ingin berpoligami adalah syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yakni isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya dan menderita cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian syarat kumulatif berkaitan dengan persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Asalkan PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa bersedia berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” ujarnya.

Jangan Lewatkan  Mendes-PDT Terbukti Cawe-Cawe, MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Nasional

Menteri Kader Nasdem, SYL Diperiksa KPK, Ali Fikri: Stop Kaitkan Dengan Politik

Nasional

Bakamla RI Tangkap Terduga Perompak Batu Bara di Kaltim

Nasional

Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Pingsan Lalu Meninggal

Nasional

Ditikam Tetangga, Seorang TKI Asal Sulsel Dipulangkan ke Nunukan Dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri

Nasional

Bakamla RI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Ilegal Tujuan Malaysia

Nasional

Ketum Parpol Kumpul di Istana Negara, Berpotensi Usung Ganjar-Prabowo

Nasional

Flash! KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel

Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Seret Syahrul Yasin Limpo