Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:34 WIB

Polairud Polda Kaltara Tangkap 268 Ball Rokok Arrow di Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – Sebanyak 268 ball rokok arrow melanggar penggunaan pita cukai diamankan aparat kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara berkat informasi atau perintah dari Mabes Polri.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 24 Januari 2024 yang dimuat dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan. Kontainer itu bernomor SPNU 3085953 diangkut oleh kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya.

Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol B Wiwiaawan pada press rilis di Kantor Bea Cukai Nunukan pada Jumat, 26 Januari 2024 menerangkan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kontainer di atas kapal cargo itu ditemukan berisi 268 ball rokok arrow yang memiliki pita cukai yang mencurigakan dari PT Sumber Agung Malang, Jawa Timur.

Setelah dihitung, dari 268 ball rokok arrow terdiri atas 214.400 bungkus atau 4.288.000 batang. Sedangkan tersangkanya bernama Nanang selaku perwakilan dari pemilik rokok arrow tersebut.  Wiwiawan mengungkapkan pengakuan tersangka dari hasil pemeriksaan sementara rokok aroow itu akan dipasarkan di Kabupaten Nunukan dan sekitarnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang dinyatakan cukup, maka tersangka dikenakan pasal 29 ayat 2a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Pencegahan Kantor Bea Cukai Nunukan, Arif Novrianto mengatakan, Nanang tidak dapat dikenakan hukuman penjara dikarenakan bukan pelaku dari pelanggaran tersebut. Dimana penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi dari rokok arrow itu dilakukan oleh perusahaan yang mengeluarkan rokok yang dimaksudkan.

“Pak Nanang ini tidak bisa dikenakan pelangaran pidana karena bukan dia yang melakukan. Jadi kemungkinan hanya dikenakan pelanggaran administrasi saja,” ucap Arif kepada awak media.

Jangan Lewatkan  Polda Kaltara Rapat Persiapan HUT Bhayangkara ke-78

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan pada bungkus rokok arrow itu dimana pita cukai yang ditempel bertuliskan 10 batang padahal isi dalam satu bungkus adalah 20 batang. “Nah dari pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya ini yang melanggar dan merugikan negara,” kata dia.

Kemudian, rokok arrow tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara ini akan diserahkan kepada negara sebagai barang milik negara terlebih dahulu. Selanjutnya, menunggu arahan dari Lembaga Lelang Negara apakah dimusnahkan atau dilakukan langkah lain.

Menurut Arif, berkaitan dengan kasus ini lebih mengedepankan pemasukan bagi negara dimana pemilik rokok arrow ini dapat dikenakan denda 2-10 kali lipat dari cukai yang sebenarnya harus dibayar kepada negara.

Arif juga mengutarakan, barang hasil tengahan ini telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-04/KBC.160602/2024 tanggal 25 Januari 2024. Barang sitaan itu telah disegel dan ditempatkan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan nomor BA-4/SEGEL/KBC.160602/2024 tanggal 25 Januari 2024. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Jumlah Penduduk Miskin di Kaltara Meningkat

Hukum dan Kriminal

Dipersekongkoli Pacar, Wanita Ini di Penjara 8 Bulan
PSSI Berniat Pasang VAR di Stadion

Hukum dan Kriminal

PSSI Berniat Adakan VAR Pada Laga Sepakbola, kapan?

Hukum dan Kriminal

Perbakin Nunukan Sukses Gelar Lomba Menembak se Kaltimtara

Hukum dan Kriminal

Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Kawal Siswa SMPIT Al-Huda Sebatik Ekspedisi Patok Perbatasan

Hukum dan Kriminal

Timsel Diduga Curang Dalam Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kaltara, 5 Nama Terindikasi Titipan

Hukum dan Kriminal

Kapolda Kaltara Gelar Apel “Power On Hand”

Hukum dan Kriminal

Sebelum Kejadian, Paisal Suka Melamun Diayunan dan Bersihkan Mobil