Home / Nasional

Rabu, 8 Maret 2023 - 14:37 WIB

SMSI Tolak Rancangan Perpres Publisher Right

Rakernas SMSI menyepakati menolak Perpres Publisher Right beberapa waktu lalu. FOTO: SMSI Pusat

Rakernas SMSI menyepakati menolak Perpres Publisher Right beberapa waktu lalu. FOTO: SMSI Pusat

Jakarta (BERANDATIMUR) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan “Publisher Right” atau hak penerbit.

SMSI merupakan perkumpulan perusahaan pers di Indonesia. Penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pada rapat kerja nasional (rakernas) yang dihadiri 34 perwakilan dari seluruh Indonesia di Hall Dewan Pers di Jakarta.

Kesepakatan ini dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun SMSI ke-6 pada, Selasa malam, 7 Maret 2023.

Pembahasan “publisher right” pada Rakernas SMSI dipimpin  Sihono HT dari SMSI Yogyakarta selalu ketua sidang dan Bustam dari SMSI Papua Barat selaku Sekretaris.

Lalu, anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).e

Keputusan sidang menetapkan, peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Rancangan Perpres Publisher Right karena dianggap mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.

Selanjutnya, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up.

Ketiga, Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada Presiden untuk mengatur tentang pers.

Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.

Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun.

Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedelapan, anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.

Jangan Lewatkan  Koalisi Perubahan Klaim Bacawapres Anies Mengerucut 1 Nama, Siapakah Gerangan?

Penolakan SMSI terhadap rancangan Perpres Publisher Right tersebut adalah Bab V Pasal 8 ayat 1 dan 2.

Kemudian, rancangan Perpres ini  bertentangan dengan semangat yang telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan usaha mikro kecil menengah/ usaha kecil dan menengah (UMKM/UKM) diantaranya usaha media start up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.

Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, salah satunya pada event G-20 di Bali pada November 2022.

Dimana, Joko Widodo menegaskan akan mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.

Sementara SMSI berpandangan pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat yang diinginkan Presiden Joko Widodo.

Sebab jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.

Bab V Pasal 8 Rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo berbunyi:
(1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan
kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab
Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
(2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan
Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

Mengenai verifikasi media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Hadir pada HUT SMSI adalah Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Komisi II DPR RI), Atal S Depari (Ketua PWI Pusat), Mayjen Purn TNI Joko Warsito (Dewan Pembina SMSI), Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo, Ervik Ari Susanto (Penasehat SMSI), Imam Handiman (Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia), Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, Dewan Pertimbangan SMSI KH M. Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar. (*)

Jangan Lewatkan  Mahkamah Agung Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Editor: M Rusman 

Share :

Baca Juga

Nasional

Hanura dan Partai Buruh Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Nasional

Siapa Sosok Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Punya Insting “Berkoalisi’ dengan NU

Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Seret Syahrul Yasin Limpo

Nasional

Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Dimulai 17 Maret 2023
PNS Diperbolehkan Poligami, Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Nasional

PNS Pria Diperbolehkan Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Nasional

BREAKINGNEWS – Loyalis Anas Urbaningrum Siap Melawan, dan  Tertawakan Abraham Samad 

Nasional

Anies-Cak Imin Bakal Berpasangan, Demokrat: Nasdem-Anies Pengkhianat
Menteri Kominfo Johnny G Plate yang juga Sekjen Partai Nasdem Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BAKTI

Nasional

Menteri Kader Nasdem Diperiksa Jaksa, Terkait Korupsi Proyek  Pembangunan BTS 4G