SEBATIK – Kisruh Embung Lapri yang terletak di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan kembali mencuat. Ternyata permasalahan ini belum sepenuhnya “aman” dan cuma diredam secara diam-diam dan pelan.
Tetapi langkah bergerak dalam sunyi yang dilakukan oleh Pemkab Nunukan dan pihak lain selama ini, tidak mampu meredam sepenunhnya gejolak yang sewaktu-waktu meledak.
Upaya atau langkah tersebut, tidak ampuh untuk menyelesaikan masalah karena tidak memberikan solusi tepat untuk meredam “kisruh” yang cuma didiamkan.
Sebenarnya media ini sudah lama mencium aroma tak sedap atas “penyelesaian” lahan Embung Lapri yang tidak transparan. Akhirnya muncul juga kepermukaan semoga ke depannya bisa ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak dan tidak menimbulkan gejolak baru.
Bahwa, ganti rugi lahan warga yang menjadi permasalahan selama ini belum terselesaikan dengan baik sebenarnya sudah menjadi arena krusial yang butuh penanganan tegas dan sempurna.
“Kisruh” Embung Lapri ini akhirnya diungkapkan kembali oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pallawa.
Melalui video rekaman yang beredar di grup WhatsApp, LSM Pallawa mengancam Pemkab Nunukan apabila tidak menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Ada empat poin tuntutan masyarakat melalui LSM Pallawa, salah satunya mengancam akan mengerahkan masyarakat yang terdampak atas keberadaan Embung Lapri, untuk menggelar aksi besar-besaran apabila Pemkab Nunukan tidak segera menyelesaikan ganti rugi lahan yang transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman tersebut disampaikan secara resmi dan terbuka oleh LSM ini dengan tenggat waktu 7×24 jam. “Kami LSM Pallawa memberikan waktu 7×24 jam untuk menyelesaikan ganti rugi lahan bagi warga yang terdampak secara transparan. Apabila dalam batas jangka waktu yang diberikan tidak diselesaikan secara transparan maka kami akan mengajak masyarakat terdampak untuk turun aksi besar-besaran,” sebut LSM Pallawa dalam video tersebut.
Saat membacakan poin-poin tuntutannya, LSM Pallawa menggunakan intonasi suara yang keras dan terkesan menekan ini meminta dengan tegas Pemkab Nunukan untuk secepatnya menyelesaikan ganti rugi lahan terdampak akibat pembangunan Embung Lapri tersebut. (*)









