GOWA – Peraturan daerah (perda) nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) dinilai “merusak” marwah kesultanan sehingga Raja Gowa ke-39, Andi Muhammad Imam mendesak DPRD setempat untuk mencabut untuk dilakukan revisi.
Permintaan pencabutan Perda yang dibarengi dengan aksi damai tersebut sekaligus menyampaikan aspirasinya dilakukan oleh Kesultanan Gowa di Gedung DPRD Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pada saat penyampaian aspirasi itu terlebih dahulu digelar dialog dengan anggota DPRD Gowa yang dihadiri Raja Gowa ke-39.
Aspirasi dengan penyerahan risalah yang disertai alasan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Fahmi Ali yang diserahkan langsung Raja Gowa ke-39, Andi Muhammad Imam.
Raja Gowa ke-39 mengapresiasi respon positif dari Ketua DPRD Kabupaten Gowa sehingga dinilai langkah awal untuk mengembalikan marwah Kesultanan Gowa.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Gowa yang telah menerima aspirasi kami. Ini sebagai salah satu langkah untuk mengembalikan marwah Kesultanan Gowa,” katanya.
Raja Gowa ke-39 berharap Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kesultanan Gowa dapat saling bersinergi dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan adat dan budaya di daerahnya.
“Saya berharap ke depannya pemerintah dan Kesultanan Gowa bisa saling bersinergi demi mengembangkan adat dan budaya di Kabupaten Gowa,” harap Andi Muhammad Imam.

Pada kesempatan yang sama, Wawan Nur Rewa selaku penerima mandat dari Raja Gowa ke-39 untuk menyampaikan aspirasi yang dimaksudkan menyampaikan, substansi Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Perda yang diminta untuk dicabut dan direvisi kembali tersebut mengatur Bupati Gowa merangkap fungsi sebagai Somba atau Raja.
“Jadi substansi dari perda itu dibuat, kurang lebihnya bahwa bupati merangkap fungsi sebagai somba atau raja. Inilah yang membuat kita meminta dan berharap agar itu dicabut dan melahirkan perda baru,” jelasnya.
Wawan akui kehadiran Kesultanan Gowa di DPRD Kabupaten Gowa mendapat respons positif. Dimana, Ketua DPRD Kabupaten Gowa telah menerima langsung aspirasi tersebut dan menandatangani seruan pencabutan Perda yang dimaksud.
“Lalu kehadiran kita di DPRD ini diterima dengan baik, dan kemudian kita sepakat dan telah ditandatangani seruan pencabutan LAD itu oleh Ketua DPRD sendiri,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Muhammad Fauzan Akbar









