Riyadh (BERANDATIMUR) – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan mengeluarkan ketentuan tentang batas volume pengeras suara dalam di masjid-masjid.
Sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette pada Sabtu, 26 Maret 2022 bahwa tingkat kelantangan pengeras suara di dalam masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari batas maksimal.
“Kementerian juga menyerukan kepada pengurus masjid agar mematuhi surat edaran yang menetapkan pembatasan penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan dan iqamah,” demikian laporan Saudi Gazette.
Selain itu, kementerian ini telah mengeluarkan sejumlah arahan bagi masjid-masjid di seluruh negara itu menjelang bulan suci Ramadan.
Arahan tersebut antara lain larangan bagi pengurus masjid untuk mengumpulkan sumbangan keuangan untuk menyediakan hidangan buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Kemudian mewajibkan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang ingin menggelar acara buka puasa bersama untuk mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin dari kementerian.
Sementara itu, Arab Saudi akan meluncurkan program penyediaan makanan berbuka puasa di 34 negara.
Program tersebut diperkirakan akan dapat menyediakan makanan berbuka bagi hampir 1,2 juta orang seperti dilansir dari Arab News pada Senin, 28 Maret 2022.
Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al-Asheikh menyatakan program penyediaan makanan berbuka puasa ini akan diselenggarakan dengan mematuhi peraturan-peraturan yang diterapkan di negara-negara masing-masing.
Pada tahun sebelumnya, program ini hanya bisa diselenggarakan pada 16 negara saja akibat pandemi COVID-19. (***)
Editor: M Rusman