NUNUKAN (berandatimur.com) – Korban perdagangan orang (human trafficking) kembali terjadi terhadap WNI (Warga negara Indonesia) di negeri jiran Malaysia.
Kali ini dua perempuan masuk secara ilegal ke Negeri Sabah harus dipulangkan setelah mengalami nasib sial ini.
Sebagaimana surat Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah nomor: 00049/WNI/01/2019/10/03 tentang pemulangan dua WNI bermasalah ke Kabupaten Nunukan tertanggal 16 Januari 2019.
Kebenaran pemulangan perempuan usia muda ini disampaikan Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis (17/1) berdasarkan surat yang diterima dari KJRI Kota Kinabalu soal kasus yang menimpa kedua WNI bermasalah ini ditandatangani Pelaksana Fungsi Konsuler, Mohammad Rizal Noor.


Kedua WNI berinisial “Lin” usia 36 tahun asal Sukabumi Jawa Barat dan “Wil” usia 23 tahun asal Donggala Sulawesi Tengah.
Dalam surat KJRI Kota Kinabalu ini disebutkan, kedua WNI ini masuk ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tikus di Mansalomg Kecamatan Lumbis menuju Keningau Negeri Sabah.
Pelaku yang memberangkatkan keduanya adalah oknum WN Malaysia. Setelah tiba di negeri jiran ternyata mengalami tindak kekerasan sehingga sempat ditangani aparat kepolisian negara itu, terang Nasution.
Hanya saja, proses hukum tindak kekerasan dan perdagangan orang ini tidak dilanjutkan karena dianggap tidak didukung bukti kuat.
“Kasus tindak kekerasan yang dialami kedua perempuan WNI ini sempat ditangani aparat kepolisian di Malaysia. Tapi kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti,” beber Nasution menceritakan isi surat KJRI Kota Kinabalu tersebut.
Pasca penghentian kasus itu, lanjut dia, diserahkan kepada perwakilan pemerintah Indonesia di KJRI Kota Kinabalu untuk merepatriasi (dipulangkan) ke kampung halamannya masing-masing.
Nasution menyatakan, pemulangan kedua WNI korban “human trafficking” dilakukan pada hari ini Kamis (17/1). Kemungkinan didampingi dari staf KJRI Kota Kinabalu sendiri. (***)
Editor: M Rusman