Nunukan (berandatimur.com) – Balai Penempatan, Pelayanan dan Perlindungan TKI Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengutarakan, informasi dari keluarga korban meninggal dunia “speedboat” tabrakan di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan pihak cargo di Tarakan mintai biaya pengiriman jenazah ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp22 juta per orang.
   Besarnya biaya yang diklaim cargo dianggap mempersulit pengiriman jenazah korban meninggal dunia tersebut ke kampung halamannya, beber Kepala BP3TKI Nunukan, Kombes Pol Ahmad Ramadhani melalui sambungan telepon, Minggu.
   Sementara pagu anggaran yang disediakan pemerintah pusat untuk pengiriman jenazah TKI tujuan NTT hanya sebesar Rp10 juta lebih.
   Permintaan cargo yang berada di Kota Tarakan ini terlalu besar sehingga bakal menghambat pengiriman lima jenazah TKI yang menjadi korban tabrakan “speedboat” di perairan perbatasan Indonesia- Malaysia di Pulau Sebatik.
   Ahmad Ramadhani membandingkan biaya pengiriman jenazah TKI yang meninggal dunia saat masih bertugas di Pulau Batam, Riau hanya sebesar Rp4 juta lebih per orang dengan tujuan daerah yang sama.
   Untuk itu, kata dia, dirinya sedang berada di Jakarta mengurus biaya yang dibutuhkan BP3TKI Nunukan mengirim jenazah TKI tersebut.
   “Cargo mintanya biaya Rp22 juta per jenazah ke NTT,” ujar perwira menengah Polri ini.