Nunukan (berandatimur.com) – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kaltara melalui Dinas Perhubugan mengsosialisasikan keharusan lahan perparkiran terhadap rumah-rumah makan.
“Ini baru sosialisasi soal penertiban perparkiran bagi rumah-rumah makan,” ujar Handriani, Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Senin (13/8).
Saat melakukan sosialisasi di depan Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, dia menambahkan, sosialisasi ini diharapkan penertiban kendaraan yang parkir depan warung makan atau warung kopi agar tidak semrawut.
Handriani juga mengutarakan, setiap warung makan atau warung kopi diwajibkan memiliki lahan parkir untuk kendaraan agar tidak menggunakan badan jalan khususnya di area depan Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengawasan Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga.


“Kedepannya kita inginkan setiap rumah makan dan jasa boga diharuskan memiliki lahan perparkiran agar kendaraan tertib pengaturannya,” ujar dia.
Selama ini, Dinas Perhubungan mengakui, trotoar jalan biasa dimanfaatkan sebagai tempat parkir sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, Pemkab Nunukan segera melakukan penertiban perparkiran khusus warung makan, restoran dan jasa boga lainnya.
Ia pun mengharapkan, pengusaha rumah makan, restoran dan jasa boga mematuhi perda tersebut demi kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Lalu, ketersediaan lahan parkir juga tidak mengganggu lagi kelancaran lalu lintas.
Khusus penertiban kendaraan di depan Pelabuhan Tunon Taka, Handriani mengemukakan, masalah tersebut telah dikooordinasikan dengan PT Pelindo IV Cabang Nunukan. (Anto-Oktavianus)
Editor: M Rusman