Nunukan (BERANDATIMUR.COM) – Ratusan pedagang lintas batas “menyerang” Gedung DPRD Nunukan Kalimantan Utara untuk menyampaikan aspirasinya terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.
Tampak pedagang lintas batas dari kaum perempuan memenuhi lantai 2 Gedung DPRD Nunukan untuk mendengarkan suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemda, DPRD dan pedagang lintas batas.
Pihak Bea Cukai Nunukan menyatakan, pelarangan pasokan produk Malaysia masuk Kabupaten Nunukan berdasarkan terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2019 yang membatasi jumlah pembelian produk luar negeri.
Pada PP tersebut dijelaskan bahwa pembelian produk luar negeri ke dalam negeri hanya maksimal 600 ringgit per bulan per orang.
Bea Cukai kata dia, hanya menjalankan aturan yang ada demi menjaga kelangsungan perekonomian dalam negeri tanpa mematikan usaha pada pedagang lintas batas.
Menurut Bea Cukai, berdasarkan jabaran dalam PP itu telah dilarang menarik bea masuk.
Menanggapi pernyataan Bea Cukai Nunukan tersebut, Ketua Umum Himpunan Pedagang Lintas Batas (HPLB) Petrus mengharapkan, kebijakan pemerintah tidak harus membatasi pembelian barang-barang dari Malaysia.
Sebab kegiatan semacam ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu di Kabupaten Nunukan dengan Tawau Malaysia, sebut Petrus.
O