Lembata (BERANDATIMUR) – Kejaksaan Negeri Lembata, NTT menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal phinisi. Dananya bersumber dari DAK Afirmasi dari sektor transportasi dari Kementerian Desa dan Transmigrasi 2019.
Salah seorang tersangka adalah Kadis Perhubungan berinisial MF. Sebelumnya pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kadis Perhubungan.
Dua tersangka lainnya yaitu mantan Plt Kadis PUPR berinisial PB dan kontraktornya asal Kota Makassar, Sulsel berinisial H. AM.
Penetapan ketiga tersangka ini, setelah sebelumnya diperiksa secara maraton oleh penyidik kejaksaan setempat pada Kamis, 27 Oktober 2022 pada pukul 09.30 WITA hingga 16.00 WITA.
Setelah ditetapkannya ketiga tersangka ini, maka terjawab sudah teka teki kasus dugaan korupsi pengadaan kapal rakyat (DAK Transportasi) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,5 miliar lebih.
Kajari Lembata, Asrizal didampingi Kasi Intelkam Teddy Valentino, Kasi Pidum Pande Ketut Suastika, Kasi Pidsus Haryanto menjelaskan proyek ini dikerjakan pada 5 Juli 2019 sampai 1 Desember 2019.
Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu sehingga PPK bersama penyedia jasa sepakat melakukan addendum sebanyak empat kali.
Addendum yang disepakati dengan penambahan waktu dan perubahan tahun anggaran hingga akhirnya pekerjaan tersebut diserahterimakan pada 12 Maret 2020 tanpa disertai dengan dokumen-dokumen kelengkapan kapal. Yakni surat izin sebagai pekerjaan finishing dan menjadi bagian dari kontrak yang harus diselesaikan oleh penyedia.
Serta dokumen dan uji berlayar, surat ukur, gros akta.
Sekaitan dengan keterlambatan pekerjaan proyek ini, PPK hanya mengenakan denda selama 21 hari yang dihitung setelah 19 Februari 2020 sebesar Rp52.413.900,- pada saat pembayaran 90 persen, sebut Azrijal.
Selanjutnya dia menjelaskan pekerjaan diserahterimakan pada akhir (FHO) pada 23 November 2021, dan pengguna anggaran membayar sebesar Rp2.121.515.000, berarti tersisa Rp374.385.000 yang terdiri dari 10 persen untuk fisik pekerjaan dan 5 persen jaminan retensi.
Selama tahap penyelidikan, penyidik Kejari Lembata telah memeriksa 33 saksi, enam saksi ahli dengan menyita sejumlah dokumen.
Dokumen yang disita di Kantor Dinas PU PR dan Perhubungan Kabupaten Lembata.
Berdasarkan penghitungan Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp700.595.100.
Penyidik pun menyimpulkan sehingga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. (mg05)
Editor: M Rusman