
Larantuka (BERANDATIMUR) – Mantan Direktur Utama PT SPA, Rikardus Umbu dilaporkan ke Polres Flotim, NTT oleh Lukman Riberu selaku Komisaris di perusahaan itu atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Lukman Riberu didampingi Kuasa Hukumnya Ipi Daton mendatangi Mapolres Flotim dan menuju ruangan penyidik pidana umum.
Usai menemui penyidik pada Rabu, 14 Desember 2022, Ipi Daton kepada awak media ini menyatakan mendatangi Polres Flores Timur guna menanyakan tindak lanjut laporan kliennya (Lukman Riberu) yang pernah dilakukan terhadap mantan Dirut PT SPA sebelumnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tujuan kita hari ini bertemu rekan-rekan penyidik Polres Flotim hanya untuk menanyakan sudah sejauh mana proses atau tindak lanjut dari kasus yang dilaporkan oleh klien saya bapak Lukman Riberu,” ujar Ipi.
Informasi yang diperoleh dari penyidik, kata dia, terlapor Ricard Umbu tidak menghadiri panggilan pertama.
“Tadi di dalam disampaikan oleh rekan- rekan penyidik bahwa mereka telah melakukan pemanggilan pertama kepada saudara terlapor. Namun ia tidak menghadiri panggilan tersebut sehingga nanti penyidik tetap akan melakukan pemanggilan kedua lagi. Kalau saudara Ricard Umbu tidak hadir lagi maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa ke tempat domisilinya,” kata Ipi Daton.
Ia menjelaskan, Lukman Riberu melaporkan Ricard Umbu selalu Dirut di perusahaannya diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp1 miliar lebih.
“Yah klien sebagai Komisaris Utama PT SPA melaporkan saudara Ricard yang adalah mantan dirut utama PT SPA atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan perusahaan sekitar 1 miliar lebih dan baru dikembalikan oleh saudara Ricard Umbu sekitar 300-an juta,” tandasnya. (*)
Reporter: Yakobus Elton Nggiri
Editor: M Rusman