NUNUKAN (berandatimur.com) – Seorang pria paruh baya sebagai pengedar sabu-sabu skala kecil ditangkap aparat kepolisian Polsek Lumbis Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dengan barang bukti 4,47 gram pada Kamis (3/1) sekira pukul 17.30 wita.
Pria ini bernama Hendri bin Yusuf (29) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Lumbis dan diserahkan bersama barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Nunukan pada Jumat (4/1) sekira pukul 16.00 wita.
Penyidik Polsek Lumbis mengganjar pria ini dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui sambungan WhatsApp Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Sabtu (5/1) menyebutkan, penangkapan pria ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.


Masyarakat melaporkan adanya pria yang diketahui sering bertransaksi sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Mansalong RT 01 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan pada hari penangkapan itu.
Pada hari itu juga aparat kepolisian Polsek Lumbis langsung mendatangi lokasi dilaporkan dan menemukan tersangka dalam dapur rumah itu sedang mengemas sabu-sabu.
Aparat kepolisian setempat berhasil menyita enam bungkus plastik ukuran kecil siap edar dengan berat seluruhnya 4,47 gram.
“Tersangka sekarang diamankan di sel tahanan Mapolres Nunukan untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Nunukan. (***)
Editor: M Rusman