Makassar (BERANDATIMUR.COM) – Penasehat Hukum warga selaku pemilik lahan menemukan bukti yang tidak beres atas penguasaan lahan oleh developer PT Cipumanik di Desa Wondula Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.
PT Cipumanik diduga telah memalsukan sertifikat dan Hak Guna Bangunan (HBG) dua bidang tanah masing-masing seluas
90.996 M² dan 99.616 M² milik 200 warga.
Penasehat Hukum warga, Hamka Jaelani di Makassar, Senin, 3 Juni 2019 mengungkapkan, di atas lahan tersebut telah dibangun perumahan oleh PT Cipumanik.
” Di sini saya sudah mengantongi berkas-berkas terkait pemalsuan sertikat dan HGB oleh developer PT Cipumanik. Saya juga telah melakukan crosscheck di Badan Pertanahan dan Kantor Desa tentang kepemilikan tanah tersebut,” ujar pengacara muda ini.
Ia menegaskan, sejumlah bukti penguasaan lahan oleh developer ini yang tidak beres alias diduga dipalsukan karena tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya, PH warga setempat, menyatakan, database di Kantor Desa Wondula pada 2017 nama PT Cipumanik tidak terdaftar selaku pemilik lahan.
“Jadi saya juga menemukan, di sini ada pemalsuan tanda tangan kepala desa dan PT Cipumanik tidak ada dalam daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran tanah di Desa Wondula,” kata dia lagi.
Sehubungan dengan bergulirnya kasus ini, Hamka mengaku telah mengajukan gugatan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan teregistrasi pada 15 Maret 2019.
“Fatalnya pada kasus dugaan perampasan hak warga ini, PT Cipumanik membangun sejumlah perumahan dan menjualnya di tanah yang bukan miliknya. Semoga saja hak milik warga di Wondula ini bisa direbut kembali,” tutur Hamka. (*)
Reporter: Atim
Editor: M Rusman