

NUNUKAN (berandatimur.com)Â – Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara berhasil menangkap bandar sabu-sabu di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan bernama Nasruddin alias Anas setelah dilakukan pengembangan pasca penangkapan seorang pria bernama Nazaruddin pada 7 Maret 2019.
Bandar Sabu-sabu Kabupaten Sidrap bernama Nasruddin alias Anas ini mengaku telah lima kali meloloskan sabu-sabu dari Malaysia dengan total berat 25 kilo gram termasuk delapan kilo gram yang tertangkap di Kabupaten Nunukan tersebut.
Penangkapan pria Nasaruddin ini bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan bungkus ukuran besar di Jalan Cik Ditiro Porsas Kelurahan Nunukan Timur saat baru tiba dari Malaysia.
Pengakuan Nasaruddin kepada aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Nunukan membawa barang haram ini melalui jalur ilegal dari Kalabakan Negeri Sabah dimana sabu-sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat tujuan Kabupaten Sidrap.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro saat konferensi pers di Mapolrea Nunukan, Rabu (13/3) mengungkapkan, penangkapan pria bernama.Nasaruddin ini sempat mengelabui petugas dengan menyimpan delapan bungkus sabu-sabu dalam ember warna biru.


Padahal, kata dia, sabu-sabu dalam.ember tersebut akan dibawa ke Kabupaten Sidrap menggunakan KM Cattleya tujuan Pelabuhan Parepare Sulawesi Selatan..
Hasil interogasi Nazaruddin inilah diketahui sabu-sabu delapan kilo gram ini diperoleh dari pria bernama.Nasruddin alias Anas saat masih berada di Kalabakan Malaysia.
“Menurut Nazaruddin sabu-sabu delapan kilo gram ini akan dibawa ke KABUPATEN Sidrap dimana muridnya telah menunggu disana,” ujar dia.
Rencananya, sabu-sabu ini akan diserahkan kembali kepada Nasruddin alias Anas yang lebih dahulu pulang ke Sulsel.
Berdasarkan informasi dari Nasaruddin yang pertama kali ditangkap itulah, akhirnya petugas Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan pengembangan (control delivery) ke Kabupaten Sidrap dengan membawa serta Nazaruddin dan barang bukti.
Pada 9 Maret 2019, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan pria bernama Baharuddin selaku kurir bersama Nasruddin alias Anas selaku bandar pada lokasi yang sama saat bertransaksi dengan Nasaruddin.
Selanjutnya menangkap satu orang lagi diketahui bernama Supardi bertindak selaku pemantau situasi lokasi transaksi.
Setibanya di Polres Nunukan, kata Teguh Triwantoro, Nasruddin alias Anas ini telah lima kali meloloskan sabu-sabu ke Kabupaten Sidrap yang diselundupkan dari Malaysia.
Pertama kali seberat dua kilo gram, kedua tiga kilo gram, ketiga lima kilo gram, keempat enam kilo gram dan kelima ini delapan kilo gram.
Menurut Nasruddin alias Anas keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp260 juta..
Pengungkapan penyelundupan sabu-sabu ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/49/III/2019/Kaltara/Res Nunukan Tertanggal 7 Maret 2019.
Kapolres Nunukan menyatakan, keempat pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun atau hukuman mati. (***)
Editor : M Rusman