Nunukan (berandatimur.com) – Kepolisian Resor Nunukan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu golongan I seberat 12,511 kilo gram yang diselundupkan dari Malaysia.
Tiga kasus merupakan tangkapan Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara selama Agustus 2018 yakni tersangkapan Arpan alias Wandi Cs dengan barang bukti 9,143 kilo gram, Muh Husni Anwar alias Husni seberat 2,157 kilo gram dan Mittahudin alias Mitta dengan barang bukti 1,011 kilo gram.
Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi pada konfrensi pers di Mapolres Nunukan, Kamis (16/8) mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 12,511 kilo gram.
Barang bukti yang ikut dimusnahkan tersebut terdiri tujuh kasus termasuk tiga kasus tangkapan petugas bea cukai. Ketiga kasus tangkapan bea cukai masing-masing 28 Juli 2018 dengan tersangka Arpan alias Wandi bin Nurdin dengan barang bukti 9,143 kilo gram.
Tersangka kedua ditangkap pada 1 Agustus 2018 dengan tersangka Muh Husni Anwar jumlah barang bukti 2,157 kilo gram dan Mittahuddin alias Mitta tangkapan 3 Agustus 2018 dengan barang bukti 1,011 kilo gram.
Empat kasus lainnua yang dimusnahkan adalah tangkapan Polres Nunukan yakni Hamka bin Samawa yang diamankan 25 Juli 2018 di Jalan Jembatan Pelangi Sei Pancang Pulau Sebatik dengan barang bukti 51,43 gram.
Herman bin Japar dengan barang bukti 23,60 gram diamankan di Jembatan Pelangi Sei Pancang Pulau Sebatik pada 25 Juli 2018.
Tersangka Mohammad Jumadi bin Tarman diamankan 27 Juli 2018 di Jalan Tien Suharto Nunukan dengan barang bukti 98,97 gram.
Tersangka keempat adalah Setiawan alias Musa bin Puang Doca dengan barang bukti 50,02 gram diamankan pada 7 Agustus 2018 di Dermaga PLBL Lamijung.


Pemusnahan barang bukti dengan dilarutkan dalam air lalu diaduk oleh para tersangka dan petugas Satresnarkoba Polres Nunukan secara bergantian.
Selanjutnya dibuang ke dalam toilet di ruang kerja Wakapolres Nunukan oleh petugas dari Polres Nunukan.
Pada pemusnahan itu turut disaksikan Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M Solafudin, TNI AL, TNI AD, BNNK Nunukan. (***)
Editor: M Rusman