Kantor Imigrasi Nunukan Arsip - Independen https://berandatimur.com/tag/kantor-imigrasi-nunukan/ Lugas Tue, 03 Oct 2023 01:37:28 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Cegah Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor Bagi WNI https://berandatimur.com/2023/10/03/cegah-pekerja-ilegal-ke-luar-negeri-ditjen-imigrasi-permudah-persyaratan-paspor-bagi-wni/ https://berandatimur.com/2023/10/03/cegah-pekerja-ilegal-ke-luar-negeri-ditjen-imigrasi-permudah-persyaratan-paspor-bagi-wni/#respond Tue, 03 Oct 2023 01:11:44 +0000 https://berandatimur.com/?p=3130 Jakarta (BERANDATIMUR) – Demi menjaga atau mencegah maraknya pemberangkatan pekerja secara ilegal di luar negeri, maka...

Artikel Cegah Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor Bagi WNI pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Jakarta (BERANDATIMUR) – Demi menjaga atau mencegah maraknya pemberangkatan pekerja secara ilegal di luar negeri, maka Direktorat Jenderal Imigrasi meminta mempermudah prosedur permohonan pembuatan paspor bagi WNI.

Keingina Ditjen Imigrasi ini diperkuat dengan terbitnya surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 tentang prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi pada imigrasi.go.id pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika berada di luar negeri. Risikonya, penanganannya akan lebih sulit makanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.

Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya. Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57 persen.

Selanjutnya, Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Dirjen Imigrasi. (Redaksi)

Artikel Cegah Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor Bagi WNI pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/10/03/cegah-pekerja-ilegal-ke-luar-negeri-ditjen-imigrasi-permudah-persyaratan-paspor-bagi-wni/feed/ 0
Alasan Pernah Jadi Pekerja Ilegal, Imigrasi Nunukan “Persulit” WNI Urus Paspor https://berandatimur.com/2023/10/02/alasan-pernah-jadi-pekerja-ilegal-imigrasi-nunukan-persulit-wni-urus-paspor/ https://berandatimur.com/2023/10/02/alasan-pernah-jadi-pekerja-ilegal-imigrasi-nunukan-persulit-wni-urus-paspor/#respond Mon, 02 Oct 2023 05:53:45 +0000 https://berandatimur.com/?p=3118 Nunukan (BERANDATIMUR) – Harapan seorang warga negara Indonesia (WNI) untuk memiliki dokumen resmi (paspor) akhirnya pupus....

Artikel Alasan Pernah Jadi Pekerja Ilegal, Imigrasi Nunukan “Persulit” WNI Urus Paspor pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Harapan seorang warga negara Indonesia (WNI) untuk memiliki dokumen resmi (paspor) akhirnya pupus. Setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Nunukan menolak dengan alasan pernah menjadi pekerja ilegal atau non prosedural di Malaysia.

Meskipun WNI asal Kota Palopo, Sulsel ini telah mengantongi KTP terbitan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan. Padahal, WNI bernama Latif bin Kasmal ini telah mengikuti atau memenuhi seluruh prosedur yang diarahkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga yang ditemui di ruangan kerjanya, Senin, 2 Oktober 2023 menyatakan, WNI atas nama Latif ini tidak bisa mendapatkan paspor.

Alasannya, sesuai hasil pemeriksaan dalam BAP (berita acara pendapat) bersangkutan mengaku pernah menjadi pekerja ilegal atau non prosedural pada perkebunan karet di Malaysia.

Menurut Jodhi, pengakuan inilah yang menjadi landasan Kantor Imigrasi Nunukan menerbitkan surat penangguhan untuk mendapatkan paspor selama satu tahun atau mulai 22 September 2023 hingga 22 September 2024.

Latif yang di BAP pada 21 September 2023 oleh staf Seksi Intelkam Kantor Imigrasi Nunukan bernama Galih.

Plh Kepala Kanim Nunukan yang juga Kepala Seksi Tikim ini menegaskan, tidak berani menerbitkan paspor atas nama Latif sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-0001.GR.03.05 Tahun 2022 tentang Penerbitan Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Dalam Rangka Pemulangan WNI Bermasalah ke Indonesia serta Upaya Perlindungan Bagi WNI Bermasalah Agar Tidak Jatuh Kembali Dengan Permasalahan Serupa di Luar Negeri.

Jodhi menyebutkan alasan WNI atas nama Latif tidak diperbolehkan mengurus ataz memiliki paspor selama satu tahun sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bernomor: W.18.IMI.IMI.4-GR.03.05.1482 Tahun 2023 tentang Penangguhan Penggantian SPLP Republik Indonesia Atas Nama Latif.

Namun ada yang aneh, Jodhi menolak memperlihatkan hasil BAP atas nama Latif tersebut dengan alasan rahasia dan tidak boleh diketahui pihak lain selain Kantor Imigrasi Nunukan. Begitu juga saat meminta Keputusan Kepala Kanim kelas II TPI Nunukan, Jodhi pun menolak memberikan kepada siapapun dan hanya bisa dipoto.

Kepala Seksi Intelkam Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi yang ditemui pada hari yang sama menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses pengurusan paspor atas nama Latif sepanjang Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memberikan solusi atau mencabut surat keputusannya bernomor: W.18.IMI.IMI.4-GR.03.05.1482 Tahun 2023 tentang Penangguhan Penggantian SPLP Republik Indonesia.

“Saya tidak ada masalah bisa melanjutkan proses pengurusan paspor atas nama Latif apabila keputusan Plh Kepala Kanim (Nunukan) dicabut,” ujar Reza kepada media ini.

Sebelumnya, staf Seksi Intelkam Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bernama Robi mengatakan, bahwa proses pengurusan paspor bagi WNI atas nama Latif tidak diterima (ditolak) atau ditangguhkan oleh pimpinan. Sebab, WNI bernama Latif ini adalah WNI Bermasalah atau deportasi dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI KOta Kinabalu.

“WNI deportasi tidak bisa mengurus paspor sebelum satu tahun (berada di Indonesia),” ujar Robi melalui sambungan whatsapp.

Sekadar informasi, Latif ini adalah salah satu korban deportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan pada Agustus 2023 lalu. Latif beristrikan perempuan berkewarganegaraan Malaysia yang tinggal di Sarawak dengan dua orang anak yang sudah berkeluarga semua.

Awalnya, Latif memiliki paspor terbitan Konsulat Jenderal RI di Kucing Sarawak dan habis masa berlaku pada 2017 dengan nama Latif bin Kasmal lahir di Bajo tanggal 2 April 1970. Namun di SPLP terbitan Konsulat Jenderak RI Kota Kinabalu pada waktu dideportasi menggunakan nama orang lain bernama Anwar Ibrahim kelahiran Palopo, 3 Maret 1970.

Sehubungan adanya kesalahan nama dan tanggal dan bulan kelahitan, staf Seksi Intelkam Kantor Imigrasi Nunukan mengarahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan untuk menyamakan nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir.

Ternyata, semua persyaratan agar bisa di BAP oleh Seksi Intelkam Kantor Imigrasi Nunukan tidak menjamin dapat melanjutkan proses pengurusan paspor bagi Latif. Bahkan Latif menceritakan, pada saat di BAP lebih banyak pertanyaan tentang biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan surat penetapan di PN Nunukan dan biaya yang diminta oleh pengurus atau keluarganya.

“Saya lebih banyak ditanya soal biaya yang saya keluarga untuk mengurus paspor dan biaya di pengadilan sampai mendapatkan surat penetapan nama,” ucap Latif kepada media ini. (Redaksi)

Artikel Alasan Pernah Jadi Pekerja Ilegal, Imigrasi Nunukan “Persulit” WNI Urus Paspor pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/10/02/alasan-pernah-jadi-pekerja-ilegal-imigrasi-nunukan-persulit-wni-urus-paspor/feed/ 0
BNN: 1 Pegawai Imigrasi “Positif” Narkoba https://berandatimur.com/2023/05/29/bnn-1-pegawai-imigrasi-positif-narkoba/ https://berandatimur.com/2023/05/29/bnn-1-pegawai-imigrasi-positif-narkoba/#respond Mon, 29 May 2023 10:47:53 +0000 https://berandatimur.com/?p=1577 Nunukan (BERANDATIMUR) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kaltara melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan...

Artikel BNN: 1 Pegawai Imigrasi “Positif” Narkoba pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kaltara melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melakukan tes urine kepada pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Pemeriksaan urine ini merupakan deteksi dini dan kolaborasi antara kedua instansi ini dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ).

Lalu, menindaklanjuti Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor : ITJ-25.0T.02.01 Tahun 2020 Tentang P4GN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Tes urine yang dilaksanakan pada Senin, 29 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas IIB Nunukan, sebanyak 78 sampel dan satu orang terdeteksi positif karena mengonsumsi obat media.

“Dari total 78 sampel yang dites urine, seluruh sampel dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba enam parameter. Dari hasil pengujian, 77 sampel dinyatakan negatif dan 1 sampel dinyatakan positif. Satu sampel dinyatakan positif BZO atau sedang dalam pengobatan dan mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh dokter,” sebut Emmanuel Henry Wijaya, Kepala BNNK Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya menyebutkan tes urine ini adalah bagian dari upaya preventif untuk menjaga integritas dan kualitas kerja jajarannya.

“Semoga dengan diadakannya tes urine ini, kami berharap pegawai dapat senantiasa berkomitmen untuk tidak ikut dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Ryan. (Redaksi)

Artikel BNN: 1 Pegawai Imigrasi “Positif” Narkoba pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/05/29/bnn-1-pegawai-imigrasi-positif-narkoba/feed/ 0