Penghinaan Kepada Pemerintah Arsip - Independen https://berandatimur.com/tag/penghinaan-kepada-pemerintah/ Lugas Sat, 03 Oct 2026 15:55:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 Pakar: Putusan MK, Masyarakat Jangan Takut Kritik Pemerintah, Pasal 240-241 KUHP Sudah Dibatalkan https://berandatimur.com/2026/10/04/pakar-putusan-mk-masyarakat-jangan-takut-kritik-pemerintah-pasal-240-241-kuhp-sudah-dibatalkan/ https://berandatimur.com/2026/10/04/pakar-putusan-mk-masyarakat-jangan-takut-kritik-pemerintah-pasal-240-241-kuhp-sudah-dibatalkan/#respond Sat, 03 Oct 2026 15:49:47 +0000 https://berandatimur.com/?p=8669 “Dalam pertimbangannya, MK menempatkan pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat dalam kedudukan yang setara sebagai subjek hukum,”...

Artikel Pakar: Putusan MK, Masyarakat Jangan Takut Kritik Pemerintah, Pasal 240-241 KUHP Sudah Dibatalkan pertama kali tampil pada Independen.

]]>
“Dalam pertimbangannya, MK menempatkan pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat dalam kedudukan yang setara sebagai subjek hukum,” ujar Wakil Dekan Bidang Akademik sekaligus Ahli Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 204 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan penghinaan kepada Pemerintah dan Lembaga Negara.

Masyarakat memiliki jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mengkritik kebijakan Pemerintah.

Uji materi terhadap kedua pasal ini diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka dengan perwakilan pemohon utama yakni Tania Iskandar dkk yang didampingi kuasa hukum Priskila Oktaviani dengan nomor register permohonan perkara: 282/PUU-XXIII/2025. 

Pembatalan kedua pasal dalam KUHP ini melalui putusan MK pada 28 Agustus 2026 setelah mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap kedua pasal tersebut.

Dikutip dari Hukum Online.com, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan. Termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina, sehingga tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi melalui norma pidana penghinaan.

MK juga menilai perlindungan atas kehormatan, martabat, dan nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi.

Mengenai hal tersebut, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Ahmad Redi pada Jumat, 2 Oktober 2026 mengatakan putusan tersebut penting dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga negara. Terutama kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, dan hak untuk mengkritik pemerintah.

Pasca putusan MK, Prof Redi meminta aparat penegak hukum (APH) agar mengubah cara pandang terhadap kritik. Menurutnya, salah satu dampak putusan tersebut adalah menghilangkan potensi kriminalisasi terhadap kritik kebijakan pemerintah.

“Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan 241 KUHP nasional oleh MK, masyarakat memiliki jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mengkritik kebijakan,” ujar Prof Redi dalam Academia LawFest 2026 Vol. 7: Menakar Dampak Putusan MK tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Pemerintah terhadap Kebebasan Sipil.

Masyarakat, kata dia, dapat mengkritik kebijakan, kinerja, maupun tindakan lembaga pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi publik tanpa ketakutan akan ancaman kriminalisasi.

Prof Redi memandang putusan MK ini membawa pergeseran paradigma mengenai posisi pemerintah dalam negara hukum demokratis. Pemerintah dan lembaga negara tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang tidak boleh dikritik, melainkan harus terbuka terhadap kritik terkait akuntabilitas, transparansi, dan kinerja.

“Dampak putusan MK ini juga saya kira ada batasan jelas antara kritik dan ujaran kebencian. Meskipun dalih penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, ada perbedaan kritik kebijakan publik dan serangan personal,” ujarnya.

Ia mengatakan putusan tersebut cukup jelas membatasi kritik dan ujaran kebencian atas nama pemerintah atau lembaga negara dengan individu. Setidaknya ada tiga penguatan bagi masyarakat setelah putusan tersebut.

Pertama, menghilangkan ketakutan masyarakat terhadap kriminalisasi ketika menyampaikan kritik.

Kedua, menempatkan rakyat dan pemerintah dalam posisi yang tidak superior-inferior dalam negara demokrasi.

Ketiga, mendorong pemerintah memperbaiki kinerja, akuntabilitas, pelayanan, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Namun, Prof Redi mengingatkan masyarakat bahwa putusan tersebut tidak berarti seluruh bentuk ekspresi terbebas dari konsekuensi hukum. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan, kinerja, program, rencana, dan strategi pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilindungi hukum dan konstitusi.

“Kuncinya adalah jangan terlalu bebas sehingga itu menjadi penghinaan (personal). Ketika sudah berbau hoax, berita bohong, tidak sesuai fakta, dan menyerang pribadi secara brutal, itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Kemudian, Wakil Dekan Bidang Akademik sekaligus Ahli Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa menyatakan, MK dalam pertimbangannya menempatkan pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat dalam kedudukan yang setara sebagai subjek hukum

“Pemerintah dan lembaga negara tidak dapat disamakan dengan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Harefa, penghapusan kedua pasal dalam KUHP tersebut dapat memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi pemerintah dan lembaga negara. Kritik dapat disampaikan melalui berbagai bentuk ekspresi, termasuk meme dan satire, sepanjang tidak dimaksudkan merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Ia menegaskan, kritik diperlukan untuk mendorong kemajuan. Namun, penghinaan merupakan serangan terhadap harkat dan martabat seseorang yang memang ditujukan untuk merendahkan.

Detail Putusan dan Pertimbangan MK

  • Status Hukum: Kedua pasal beserta penjelasannya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

  • Subjek Hukum Tanpa Perasaan: MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan—seperti dipuji, dicela, atau dihina—sehingga tidak tepat dilindungi lewat norma pidana penghinaan institusional. [1]

  • Mencegah Kriminalisasi: Pasal tersebut dinilai mereduksi hak konstitusional warga negara, memicu kriminalisasi terhadap kritik publik, serta menimbulkan efek jera (chilling effect) karena frasa “menghina” bersifat multitafsir dan tidak memiliki parameter objektif yang tegas. 

  • Dampak Langsung: Dengan dibatalkannya pasal ini, masyarakat dan mahasiswa memiliki jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat serta tidak perlu takut lagi ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara. (*)

Artikel Pakar: Putusan MK, Masyarakat Jangan Takut Kritik Pemerintah, Pasal 240-241 KUHP Sudah Dibatalkan pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2026/10/04/pakar-putusan-mk-masyarakat-jangan-takut-kritik-pemerintah-pasal-240-241-kuhp-sudah-dibatalkan/feed/ 0