Perusahaan Arsip - Independen https://berandatimur.com/tag/perusahaan/ Lugas Tue, 11 Apr 2023 05:02:31 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Disnaker Nunukan Buat Posko Pengaduan THR Idul Fitri https://berandatimur.com/2023/04/11/disnaker-nunukan-buat-posko-pengaduan-thr-idul-fitri/ https://berandatimur.com/2023/04/11/disnaker-nunukan-buat-posko-pengaduan-thr-idul-fitri/#respond Tue, 11 Apr 2023 05:00:20 +0000 https://berandatimur.com/?p=1132 Nunukan (BERANDATIMUR) –  Tiba saatnya perusahaan disibukkan lagi dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya....

Artikel Disnaker Nunukan Buat Posko Pengaduan THR Idul Fitri pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) –  Tiba saatnya perusahaan disibukkan lagi dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya. Di Kabupaten Nunukan terdapat puluhan perusahaan kelapa sawit, pertambangan dan pertokoan.

Menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan meminta kepada perusahaan agar secepatnya membayar THR bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Masniadi melalui sambungan telepon pada Selasa, 11 April 2023 menjelaskan dasar yang menegaskan kewajiban perusaahaan membayar THR Idul Fitri adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Untuk mengatasi permasalahan pembayaran THR, maka Disnakertrans Nunukan akan membuat posko pengaduan. Masniadi juga meminta kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya atau telah membayar THR pekerjanya agar segera melaporkan diri.

Kemudian, bagi perusahaan yang diketahui tidak menjalankan kewajibannya kepada pekerja akan ditindaklanjuti. Ia menjelaskan ketentuan atau syarat untuk mendapatkan THR adalah pekerja bersangkutan telah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus.

Pekerja yang telah memenuhi syarat wajib dibayarkan THR-nya sebesar satu bulan gaji atau upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka perusahaan membayar THR sesuai proporsinya.

Berdasarkan data yang diperoleh, perusahaan berbadan hukum yang wajib membayar THR hingga UMKM. Usaha menengah Kecil sebanyak 191 dan 39 perusahaan skala besar dengan pekerja mencapai 100.000 orang.

“Pemberian THR adalah kewajiban setiap perusahaan dengan harapan produktivitas semakin meningkat dan perputaran ekonomi ikut meningkat,” beber Masniadi.(***)

Artikel Disnaker Nunukan Buat Posko Pengaduan THR Idul Fitri pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/04/11/disnaker-nunukan-buat-posko-pengaduan-thr-idul-fitri/feed/ 0
8 Lokasi Khusus, KPU Bentuk 763 TPS Untuk Pemilu 2024 https://berandatimur.com/2023/04/06/8-lokasi-khusus-kpu-bentuk-763-tps-untuk-pemilu-2024/ https://berandatimur.com/2023/04/06/8-lokasi-khusus-kpu-bentuk-763-tps-untuk-pemilu-2024/#respond Wed, 05 Apr 2023 20:49:06 +0000 https://berandatimur.com/?p=1052 Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kaltara menempatkan delapan lokasi khusus sebagai tempat pemungutan...

Artikel 8 Lokasi Khusus, KPU Bentuk 763 TPS Untuk Pemilu 2024 pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kaltara menempatkan delapan lokasi khusus sebagai tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Adanya tambahan delapan lokasi khususnya ini maka jumlah TPS sebanyak 763 titik dari sebelumnya 755 TPS yang tersebar pada 240 desa/kelurahan di 21 kecamatan.

Lokasi khusus ini di Lapas Nunukan Kecamatan Nunukan Selatan dan perusahaan kelapa sawit PT SIP/SIL di Kecamatan Sebuku masing-masing empat TPS, jelas Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Nunukan Mardi Gunawan pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPHP di Kantor KPU Nunukan, Rabu, 5 April 2023.

Penempatan delapan TPS ini dilakukan sehubungan dengan upaya penyelenggara pemilu untuk mendekatkan TPS bagi WNI yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

Selain itu, kata dia, sebagian besar pemilih yang berada pada dua titik penempatan TPS khusus ini berasal dari daerah lain yang bukan ber-KTP Kabupaten Nunukan.

Sebab, lanjut dia, sesuai ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan berkaitan dengan Pemilu 2024, KPU Nunukan tidak menginginkan adanya WNI yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Misalnya, ada pemilih hasil pencoklitan pemilih yang berasal dari daerah lain di luar Kabupaten Nunukan pada kedua lokasi itu berhak menggunakan hak pilihnya.

Hanya saja, jumlah suara nantinya tidak sama jumlahnya dengan pemilih yang ber KTP Kabupaten Nunukan, terang Mardi.

” Kalau pemilih itu dari kabupaten lain dalam wilayah Provinsi Kaltara maka hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI. Kalau (pemilih) berasal dari provinsi lain maka hanya berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden saja,” ucap dia pada rapat pleno terbuka tersebut.

Jadi, penempatan TPS khusus ini diharapkan tidak ada WNI yang kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti.

Ia menambahkan, jumlah pemilih sementara pada delapan TPS khusus ini masing-masing di Lapas Nunukan berjumlah 925 jiwa masing-masing 849 laki-laki dan 76 perempuan.

Kemudian di PT SIL/SIP adalah pekerja di perusahaan itu berjumlah 1.143 pemilih terdiri dari 885 laki-laki dan 258 perempuan.

Namun ata Mardi, tidak tertutup kemungkinan terjadi penambahan jumlah TPS khusus ini apabila ada perusahaan lain yang melaporkan kepada KPU Nunukan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Oleh karena itu, KPU Nunukan mengajak kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki jumlah pekerja lebih dari 100 orang agar segera melaporkan untuk dibentuk TPS khusus.

Hanya saja, lanjut Mardi, mengenai ketersediaan sumber daya manusia (SDM) untuk petugas pemungutan suara nantinya pada hari H pelaksanaan Pemilu 2024 harus siap.

“Petugas pemungutan suara ini harusnya pekerja atau orang yang berada di dalam area perusahaan itu sendiri,” harap dia.

Ketua KPU Nunukan Rahman menambahkan, penempatan TPS khusus atau lokasi khususnya telah diatur dalam ketentuan Pemilu 2024 pada lembaga pemasyatajat atau rumah tahanan serta perusahaan-perusahaan yang memiliki jumlah pekerja lebih dari 100 orang. (***)

Artikel 8 Lokasi Khusus, KPU Bentuk 763 TPS Untuk Pemilu 2024 pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/04/06/8-lokasi-khusus-kpu-bentuk-763-tps-untuk-pemilu-2024/feed/ 0