Rapat Pleno Terbuka Arsip - Independen https://berandatimur.com/tag/rapat-pleno-terbuka/ Lugas Thu, 02 May 2024 11:03:35 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Tak Laporkan LHKPN ke KPK, KPU: Caleg Terpilih tak Dilantik https://berandatimur.com/2024/05/02/tak-laporkan-lhkpn-ke-kpk-kpu-caleg-terpilih-tak-dilantik/ https://berandatimur.com/2024/05/02/tak-laporkan-lhkpn-ke-kpk-kpu-caleg-terpilih-tak-dilantik/#respond Thu, 02 May 2024 11:03:35 +0000 https://berandatimur.com/?p=3925 Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kaltara menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten...

Artikel Tak Laporkan LHKPN ke KPK, KPU: Caleg Terpilih tak Dilantik pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kaltara menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Nunukan periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui rapat pleno terbuka pada Kamis, 2 Mei 2024.

Sebelum membacakan hasil Pemilu 2024 tersebut, Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah menyinggung perihal laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari caleg terpilih agar segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Riko menyampaikan waktupelaporan LHKPN tersebut paling lambat 21 hari setelah rapat pleno penetapan nama-nama caleg terpilih hasil Pemilu 2024. “Batas akhir pelaporan LHKPN caleg terpilih hasil Pemilu 2024 kepada KPK paling lambat 21 hari setelah penetapan nama-nama caleg terpilih oleh KPU Nunukan,” terang dia.

Ia menegaskan, apabila caleg terpilih DPRD Kabupaten Nunukan yang akan dibacakan pada rapat pleno terbuka tersebut tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan, maka bersangkutan tidak dilantik.

“Sesuai ketentuan, caleg terpilih hasil Pemilu 2024 apabila tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan maka caleg bersangkutan tidak dilantik. Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 21 hari setelah ditetapkan oleh KPU Nunukan,” ungkap Riko di hadapan pimpinan partai politik pada rapat pleno penetapan caleg terpilih tersebut.

Menanggapi hal ini, caleg terpilih Partai Nasdem Andi Fajrul Syam kepada media ini menyatakan, akan memperhatikan ketentuan pelaporan LHKPN tersebut dan segera akan membuat laporannya. “Tentunya saya akan sangat serius memperhatikan ketentuan itu karena ini sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh caleg terpilih,” ujar dia.

Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN kepada KPK, sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan kepada KPK.

Dikutip dari ANTARA, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

“Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini KPK sedang menyiapkan infrastrukturnya pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (Redaksi)

Artikel Tak Laporkan LHKPN ke KPK, KPU: Caleg Terpilih tak Dilantik pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/05/02/tak-laporkan-lhkpn-ke-kpk-kpu-caleg-terpilih-tak-dilantik/feed/ 0
Hari Ini, KPU Nunukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penyusunan DPS https://berandatimur.com/2023/04/05/hari-ini-kpu-nunukan-rapat-pleno-rekapitulasi-dphp-dan-penyusunan-dps/ https://berandatimur.com/2023/04/05/hari-ini-kpu-nunukan-rapat-pleno-rekapitulasi-dphp-dan-penyusunan-dps/#respond Tue, 04 Apr 2023 22:44:18 +0000 https://berandatimur.com/?p=1041 Nunukan (BERANDATIMUR) – Hari ini, Rabu, 5 April 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kaltara...

Artikel Hari Ini, KPU Nunukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penyusunan DPS pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Hari ini, Rabu, 5 April 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kaltara menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Rapat pleno terbuka yang bertempat di aula Kantor KPU Nunukan ini mengundang seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Sebagaimana surat yang ditandatangani Ketua KPU Nunukan Rahman tertanggal 3 April 2023.

Dalam surat ini tertuang, pelaksanaan rapat pleno pada pukul 09.30 Wita. Sekaligus penyusunan daftar pemilih sementara tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, rapat pleno yang sama telah dilakukan pada tingkat kelurahan/desa yang dilakanakan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan tingkat kecamatan oleh 21 panitia pemilihan kecamatan (PPK). (***)

Artikel Hari Ini, KPU Nunukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penyusunan DPS pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/04/05/hari-ini-kpu-nunukan-rapat-pleno-rekapitulasi-dphp-dan-penyusunan-dps/feed/ 0